Kementerian Pertahanan Indonesia menegaskan bahwa perjanjian kerja sama pertahanan (Defence Cooperation Arrangement / DCA) yang ditandatangani dengan Japan belum mencakup pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Kesepakatan itu diteken oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi di Jakarta pada Senin (4/5), sebagai kerangka kerja sama strategis untuk memperkuat hubungan pertahanan kedua negara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Rico Ricardo Sirait, mengatakan perjanjian tersebut dirancang untuk memperluas kolaborasi di sejumlah sektor strategis yang dinilai saling menguntungkan.
“DCA ini mencakup berbagai bidang, antara lain peningkatan pertukaran personel, pendidikan dan penelitian, latihan bersama, kerja sama keamanan maritim, serta kerja sama dalam penanggulangan bencana,” kata Rico dalam keterangan tertulis, pada Selasa.
Selain itu, menurut Rico, kerja sama juga mencakup pengembangan teknologi pertahanan dan sistem peralatan militer yang nantinya dibahas lebih lanjut melalui dialog teknis dan kajian bersama.
Terkait kemungkinan pengadaan alutsista, Rico menjelaskan pembahasan masih berada pada tahap kelompok kerja, khususnya dalam kerangka transfer teknologi dan peningkatan kemampuan pertahanan, termasuk sektor maritim.
Penandatanganan DCA ini dilakukan setelah Jepang melonggarkan kebijakan pembatasan ekspor senjata yang telah berlaku selama puluhan tahun. Kebijakan baru itu membuka peluang bagi perusahaan pertahanan Jepang untuk mengekspor persenjataan ke negara-negara yang memiliki perjanjian kerja sama pertahanan dengan Tokyo.
Bagi Indonesia, kerja sama ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, terutama dalam pengembangan teknologi militer dan pengamanan wilayah maritim, tanpa komitmen pembelian sistem persenjataan dalam waktu dekat.














