DUNIA
2 menit membaca
Dua WNA China jadi tersangka tambang emas ilegal di Sulut
Penyidik Kementerian Kehutanan menjerat dua warga negara asing terkait tambang emas ilegal di Bolaang Mongondow. Penindakan ini mencuat di tengah maraknya modus penyelundupan emas lintas batas.
Dua WNA China jadi tersangka tambang emas ilegal di Sulut
Tambang emas tradisional di Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. / AFP

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua warga negara China berinisial CXY dan XXL sebagai tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Ali Bahri mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dilakukan pada 28 Agustus 2026 setelah penyidik mengantongi bukti peran masing-masing pelaku dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, XXL berperan sebagai pengawas lapangan, sementara CXY diduga mengoordinasikan seluruh operasi penambangan. Tim forensik digital turut melacak aliran dana mencurigakan melalui rekening CXY.

Aliran transaksi perbankan tersebut digunakan untuk membiayai upah pekerja, sewa alat berat, hingga pengadaan bahan kimia pengolahan emas di kawasan hutan.

Kasus ini bermula dari patroli gabungan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara pada 10 Juli 2026. Petugas mendapati kolam-kolam pengolahan emas serta berbagai peralatan tambang aktif.

CXY langsung diamankan di lokasi karena tidak mampu menunjukkan dokumen izin resmi. Pengembangan di lapangan kemudian berujung pada penangkapan XXL di area yang sama pada 18 Juli 2026.

Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penindakan tegas ini bertujuan menghentikan kerusakan ekologis, melindungi hak masyarakat, serta menyelamatkan potensi pendapatan negara yang hilang akibat eksploitasi ilegal.

Penyelundupan emas kian marak, adopsi modus kurir narkoba

Sorotan terhadap tata kelola emas nasional juga membayangi sektor kepabeanan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah menggagalkan 26 upaya penyelundupan emas di berbagai bandara internasional di Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan bahwa para penyelundup kini mengadopsi taktik jaringan narkotika dengan memanfaatkan sistem sel terputus.

Modus yang digunakan kian beragam untuk mengelabui pemeriksaan petugas, mulai dari mengubah bentuk emas menjadi serbuk lalu melarutkannya ke dalam cairan gel, hingga menyembunyikan logam mulia di dalam rongga tubuh kurir.

Lonjakan kasus penyelundupan tersebut mulai terdeteksi sejak awal tahun, tepatnya setelah pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/2025 yang mengenakan bea keluar terhadap ekspor emas.

TerkaitTRT Indonesia - Bea Cukai gagalkan 32 kasus penyelundupan emas senilai Rp846 miliar
SUMBER:TRT Indonesia