ASIA
2 menit membaca
DPR RI sahkan 16 RUU, termasuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
DPR menerima 9.205 pengaduan masyarakat sepanjang tahun sidang tersebut. DPR juga membentuk 42 panitia kerja dan menggelar 736 rapat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
DPR RI sahkan 16 RUU, termasuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/9). / Dok. DPR RI

DPR RI menyelesaikan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang selama tahun sidang 2025-2026, termasuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang tercatat sebagai UU Nomor 2 Tahun 2026.

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Paripurna Khusus HUT ke-81 DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9).

“Sepanjang tahun sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang,” ujar Puan.

Selain UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, DPR mengesahkan aturan tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pertanggungjawaban APBN 2024, BUMN, APBN 2026, pariwisata, perjanjian ekstradisi Indonesia-Rusia, KUHAP, serta pengelolaan ruang udara.

DPR juga mengesahkan aturan mengenai Indonesian International Financial Center, ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia-Türkiye, serta nota kesepahaman kerja sama pertahanan Indonesia-Malaysia.

Puan mengatakan proses legislasi terus diarahkan agar lebih terbuka dan melibatkan masyarakat melalui rapat dengar pendapat, konsultasi publik, serta kanal digital.

TerkaitTRT Indonesia - DPR RI setujui ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Türkiye dan Malaysia

Kinerja pengawasan DPR

Dalam fungsi pengawasan, DPR menerima 9.205 pengaduan masyarakat sepanjang tahun sidang tersebut. Sebanyak 7.055 disampaikan melalui surat, 2.011 melalui situs DPR, dan 139 melalui alat kelengkapan DPR.

DPR juga membentuk 42 panitia kerja dan menggelar 736 rapat untuk menjalankan fungsi pengawasan. Menurut Puan, seluruh masukan masyarakat telah diteruskan kepada alat kelengkapan DPR terkait untuk ditindaklanjuti melalui rekomendasi kepada pemerintah.

Untuk tahun sidang berikutnya, DPR akan melanjutkan pembahasan 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I, 19 RUU inisiatif DPR, empat RUU dalam harmonisasi di Badan Legislasi, 27 RUU dalam tahap penyusunan, serta delapan ratifikasi konvensi internasional.

Sepanjang 2025-2026, tercatat 418 perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Dari perkara yang diputus pada 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026, tiga dikabulkan seluruhnya, 32 dikabulkan sebagian, 105 ditolak, 185 tidak dapat diterima, 80 ditarik kembali, 12 gugur, dan satu perkara dinyatakan berada di luar kewenangan MK.

“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki kepastian hukum, memiliki basis legitimasi yang kuat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional,” kata Puan.

TerkaitTRT Indonesia - DPR sahkan UU PFII, Indonesia bentuk Pusat Finansial Internasional


SUMBER:TRT Indonesia