Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penagihan potensi penerimaan negara yang belum terbayar hingga mencapai Rp5 triliun (sekitar US$282 juta) dari 40 perusahaan industri baja di Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dari puluhan entitas tersebut, otoritas pajak baru menuntaskan pemeriksaan terhadap satu perusahaan.
"Saya memiliki daftar 40 perusahaan baja, dan sejauh ini baru satu yang telah diaudit. Kami memperkirakan ada kebocoran pajak sekitar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/8).
Purbaya memaparkan, potensi tunggakan pajak dari satu perusahaan saja diperkirakan dapat menyentuh angka Rp1 triliun untuk kurun waktu kewajiban tiga tahun. Penagihan ini mencakup audit Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga kewajiban perpajakan terkait aktivitas impor.
Langkah agresif ini menjadi bagian dari strategi ekstensifikasi pajak pemerintah guna menutup celah kebocoran penerimaan negara serta memastikan kepatuhan korporasi.
Selain menagih kewajiban perusahaan, Menkeu juga melakukan pembersihan internal di tubuh Kemenkeu. Ia menaruh kecurigaan kuat terhadap keterlibatan oknum internal, mengingat beberapa perusahaan baja dapat beroperasi selama puluhan tahun tanpa terdeteksi melakukan pelanggaran pajak.
"Fakta bahwa ada perusahaan yang beroperasi puluhan tahun tanpa terdeteksi menandakan memang ada oknum yang terlibat," tegasnya.
Purbaya memastikan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pegawai kementerian yang diduga terlibat kongkalikong dan berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan. Dalam waktu dekat, para oknum pegawai yang terindikasi bersalah akan segera dinonaktifkan sementara dari jabatannya.























