ASIA
2 menit membaca
35 pesawat asing perkuat penanganan karhutla di Kalimantan, kedaulatan tetap dibawah kendali
Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya memberikan percepatan perizinan sekaligus dukungan operasional guna memastikan penanganan karhutla berjalan optimal.
35 pesawat asing perkuat penanganan karhutla di Kalimantan, kedaulatan tetap dibawah kendali
Sebuah helikopter pemadam berusaha mengakhiri penyebaran api di Kalimantan Tengah. /AFP

Pemerintah Indonesia membuka akses bagi pesawat udara asing untuk memperkuat respons terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah khususnya di wilayah Kalimantan.

Dilansir dari laporan Antara, Kementerian Perhubungan mengonfirmasi telah menerbitkan 35 izin penggunaan pesawat dengan registrasi asing yang berasal dari delapan negara, mulai dari Australia hingga Amerika Serikat. Armada tersebut dioperasikan oleh 11 pemegang Air Operator Certificate (AOC) dengan total 36 helikopter yang akan difokuskan pada upaya pemadaman dan mitigasi dampak kebakaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa negara asal pesawat mencakup Australia, Rusia, Amerika Serikat, Ukraina, Selandia Baru, Laos, Vietnam, dan Kanada. 

Ia menambahkan bahwa pihaknya memberikan percepatan perizinan sekaligus dukungan operasional guna memastikan penanganan karhutla berjalan optimal.

“Kami terus mendukung upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana,” ujar Lukman.

TerkaitTRT Indonesia - Kabut asap karhutla pekat, 3,4 juta warga terancam ISPA

‘Tetap di bawah kontrol Indonesia’

Di sisi lain, penggunaan pesawat asing tersebut dinilai tetap sejalan dengan prinsip kedaulatan udara Indonesia. 

Pakar hukum internasional dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yordan Gunawan, menegaskan bahwa hukum internasional memberikan kewenangan penuh kepada setiap negara untuk mengatur aktivitas penerbangan di wilayah udaranya.

“Prinsip kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udara, sebagaimana diatur dalam Konvensi Chicago 1944, memberi Indonesia otoritas untuk mengizinkan atau melarang penerbangan asing,” kata Yordan, dikutip dari Jakarta Globe.

Menurutnya, Kehadiran armada udara asing dalam penanganan karhutla diposisikan sebagai bentuk dukungan internasional yang tetap berada dalam kerangka hukum dan kendali pemerintah Indonesia.

TerkaitTRT Indonesia - Polri tangkap 72 orang terkait karhutla saat luas kebakaran capai 72.798 hektare
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi