Indonesia memperluas diplomasi perdagangan pupuk dengan membahas peluang ekspor urea ke sejumlah negara Asia, termasuk India dan Bangladesh, seiring meningkatnya kebutuhan pasokan global akibat gangguan rantai distribusi internasional.
Presiden Direktur PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan pembicaraan dengan sejumlah negara saat ini masih berlangsung, setelah Indonesia memulai kerja sama pengiriman pupuk ke Australia melalui skema antarpemerintah.
“Kami telah memulai perdagangan dengan Australia dan saat ini sedang bernegosiasi dengan negara-negara lain, seperti Bangladesh, India, dan sejumlah negara lainnya di Asia,” ujar Rahmad saat menghadiri seremoni kedatangan 47.250 ton pupuk asal Indonesia di Pelabuhan Brisbane, Australia, pada Senin (22/6) dikutip oleh Antara.
Menurut Rahmad, langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah memutuskan untuk mengalokasikan kelebihan produksi pupuk nasional ke pasar ekspor. Kebijakan mencerminkan kapasitas produksi dalam negeri yang kini berada di atas kebutuhan domestik.
Setelah kebutuhan nasional terpenuhi, Indonesia memandang surplus produksi yang dimiliki dapat dimanfaatkan untuk membantu menjaga ketahanan rantai pasok kawasan.
Stabilitas pasokan regional
Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup Hashim Djojohadikusumo menyatakan PT Pupuk Indonesia berhasil menjaga stabilitas pasokan pupuk meskipun dunia menghadapi berbagai gangguan distribusi.
Indonesia kini memegang peran yang semakin penting sebagai penyeimbang pasokan pupuk regional di tengah terganggunya arus energi dan distribusi pupuk global akibat konflik yang berlangsung di Timur Tengah.
Tahun ini, Pupuk Indonesia berada di posisi ke-68 dalam daftar Fortune Southeast Asia 500 dengan membukukan pendapatan sebesar Rp90,4 triliun atau tumbuh 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menilai peran tersebut didukung oleh kebijakan pemerintah dalam mendukung sektor pupuk nasional, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025.


















