Gabungan asosiasi industri tembakau di Indonesia menyuarakan penolakan keras terhadap rencana pemerintah yang akan memperketat regulasi produksi dan pemasaran rokok. Kebijakan ini dikhawatirkan bakal melumpuhkan sektor ekonomi bernilai puluhan miliar dolar AS tersebut.
Rancangan aturan baru yang ditargetkan terbit pada 26 Juli mendatang mencakup kewajiban penggunaan kemasan polos (plain packaging) untuk rokok maupun rokok elektronik (e-cigarette), pembatasan kadar maksimum tar sebesar 10 mg dan nikotin 1 mg per batang, serta larangan penggunaan bahan tambahan (additives).
"Jika aturan ini diterapkan, industri akan runtuh," tegas Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, dalam konferensi pers bersama rantai pasok industri tembakau di Jakarta, merujuk laporan Reuters.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan pekerja industri dan petani tembakau mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika pemerintah tidak membatalkan rencana pengetatan aturan tersebut.
Parlemen soroti polemik tembakau dan siapkan forum komprehensif
Sikap kritis dari pelaku usaha dan petani ini turut mendapat perhatian serius dari parlemen. Wakil Ketua DPR RI, Panggah Susanto, menegaskan bahwa persoalan pertembakauan nasional tidak bisa diselesaikan secara sepotong-potong. Menurutnya, negara membutuhkan grand design nasional yang seimbang antara kepentingan kesehatan, perlindungan petani, keberlanjutan industri, hingga penerimaan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Panggah usai menerima audiensi DPRD Kabupaten Temanggung dan masyarakat pertembakauan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (21/7). Perwakilan petani dari Jawa Tengah tersebut menyampaikan keberatan atas aturan turunan UU Kesehatan—seperti PP Nomor 28 Tahun 2024—khususnya terkait pembatasan kadar tar-nikotin dan penyeragaman kemasan rokok yang dinilai mematikan petani tembakau lokal. Merespons hal itu, Komisi IV DPR RI bersiap memfasilitasi forum pembahasan komprehensif guna mencari jalan keluar.
Sementara itu, pihak Kementerian Kesehatan serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan masif dari pelaku industri dan petani ini.
Ancaman terhadap kretek lokal dan penerimaan negara
Di sisi lain, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edi Sutopo, menilai bahwa adopsi standar global tersebut tidak fleksibel untuk karakteristik pasar Indonesia. Pasalnya, sekitar 90 persen penjualan rokok di dalam negeri didominasi oleh rokok kretek yang secara alami memiliki kadar nikotin dan tar lebih tinggi.
Edi menambahkan, sebagian besar merek rokok lokal dipastikan tidak akan mampu memenuhi ambang batas tar dan nikotin yang diusulkan. Selain itu, penggunaan bahan tambahan seperti perasa dingin maupun gula merupakan bagian penting dalam proses pembuatan kretek untuk menjaga kelembapan tembakau.
AMTI juga mengingatkan kontribusi vital ekosistem pertembakauan terhadap perekonomian nasional. Sektor ini mencatatkan perputaran ekonomi hingga Rp710 triliun dari hilir ke hulu, menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dan petani, serta menyumbang penerimaan negara melalui cukai dan pajak mencapai Rp300 triliun.
Gappri turut memperingatkan bahwa aturan ketat mengenai kemasan polos justru berpotensi memicu maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan semua pihak.






















