Menteri luar negeri Türkiye, Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan UEA pada Minggu (6/9) dengan tegas mengecam pernyataan terbaru Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Katz terkait pemindahan warga Palestina dari Gaza.
Dalam sebuah pernyataan bersama yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Türkiye, para menteri mengecam usulan rencana dan mekanisme untuk secara paksa mengusir warga Palestina dari tanah mereka, dengan mengatakan retorika semacam itu melanggar hukum internasional dan mengancam hak-hak rakyat Palestina.
"Pernyataan dan usulan yang bersifat provokatif seperti itu terang-terangan melanggar prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, dan merupakan ancaman langsung terhadap hak-hak sah dan tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina," kata para menteri.
Para menteri menegaskan kembali "penolakan dan kecaman tanpa syarat" terhadap setiap upaya atau rencana untuk memindahkan warga Palestina, baik di dalam maupun di luar Wilayah Palestina yang Diduduki, terlepas dari alasan yang dikemukakan.
Menentang rencana perdamaian Trump untuk Gaza
Para pihak memperingatkan bahwa mengubah seruan untuk pemindahan paksa menjadi kebijakan resmi atau langkah konkret untuk mencabut akar masyarakat Palestina akan memiliki konsekuensi serius di kawasan.
Mereka mengatakan tindakan semacam itu akan menantang upaya internasional untuk mencapai perdamaian, termasuk Rencana Komprehensif Presiden AS Donald Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza, yang dengan tegas menolak pemindahan paksa.
Para menteri menekankan bahwa Gaza merupakan bagian integral dari Wilayah Palestina yang Diduduki dan menyerukan pelestarian kesatuan teritorial Palestina di seluruh Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Mereka menegaskan kembali dukungan mereka terhadap solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan langgeng, dengan negara Palestina merdeka berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya, sesuai dengan resolusi internasional yang relevan.
Para menteri juga mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk menghadapi upaya menciptakan realitas demografis atau geografis baru di Wilayah Palestina yang Diduduki dan memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional.
Mereka menegaskan kembali dukungan atas hak warga Palestina untuk tetap berada di tanah mereka dan menolak upaya untuk "menghapuskan masalah Palestina atau merongrong hak-hak sah rakyat Palestina."






















