Pemerintah Indonesia resmi melayangkan surat teguran kepada raksasa teknologi Google. Sanksi ini diberikan lantaran platform videonya, YouTube, dianggap tidak mematuhi aturan pembatasan media sosial bagi anak-anak yang mulai diberlakukan bulan lalu.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang baru dan tidak memberikan langkah nyata untuk mematuhi regulasi tersebut.
"Pemerintah Indonesia tidak memiliki pilihan lain selain bersikap tegas. Kami sudah masuk ke tahap sanksi, dan sanksi tersebut berupa surat teguran," ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (9/4). Ia menambahkan bahwa pemerintah menuntut kepatuhan penuh dari pihak Google.

Ketentuan ketat bagi platform berisiko tinggi
Berdasarkan aturan baru tersebut, Indonesia mewajibkan perusahaan media sosial yang dikategorikan sebagai "berisiko tinggi" untuk menonaktifkan akun milik anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan risiko perundungan siber (cyberbullying) dan kecanduan digital yang kian mengkhawatirkan.
Pemerintah telah mengidentifikasi beberapa platform besar sebagai kategori berisiko tinggi, di antaranya TikTok, Roblox, X (sebelumnya Twitter), Meta (induk Facebook dan Instagram), serta YouTube.
Berbeda dengan YouTube, Meta dilaporkan telah melakukan penyesuaian dengan mengubah syarat usia minimum pengguna menjadi 16 tahun pada hari Kamis kemarin untuk mematuhi aturan di Indonesia.

Potensi pemblokiran layanan
Hingga Jumat (10/4), pihak Google belum memberikan tanggapan resmi terkait teguran ini. Namun, pemerintah Indonesia telah memperingatkan bahwa sanksi bagi pelanggaran aturan ini dapat meningkat secara bertahap hingga tahap yang paling berat, yakni pemblokiran platform secara total di wilayah Indonesia.
Langkah Indonesia ini mengikuti tren global dalam memperketat pengawasan terhadap dampak media sosial bagi generasi muda. Tahun lalu, Australia juga menerapkan larangan serupa karena kekhawatiran akan dampak buruk media sosial terhadap kesehatan mental remaja.
Teguran terhadap YouTube ini menjadi sinyal kuat dari Jakarta bahwa kedaulatan digital dan perlindungan anak menjadi prioritas utama di tengah dominasi perusahaan teknologi global di pasar domestik.















