Komisi XI DPR RI bersama pemerintah resmi menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Salah satu poin utama yang disepakati adalah perluasan mandat Bank Indonesia (BI).
Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan dan penyelarasan perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR menjelang tahap finalisasi. Regulasi sapu jagat di sektor keuangan itu dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Kamis (4/6) untuk disahkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui proses penyusunan RUU sempat diwarnai dinamika dan perbedaan pendapat, termasuk isu kebuntuan dalam pembahasan di tingkat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Namun, menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam proses legislasi.
“Selalu kalau setiap diskusi pasti ada perbedaan pendapat. Makanya diperlukan diskusi supaya jadi sama pandangannya,” kata Purbaya di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (3/6).
Ia menambahkan bahwa pemerintah dan DPR pada akhirnya berhasil menemukan titik temu melalui berbagai kompromi.
“Yang penting terakhir kan sudah ditemukan titik temu sehingga UU P2SK bisa diselesaikan. Besok, mudah-mudahan bisa langsung diundangkan,” ujarnya.
Mandat BI diperluas
Dalam aturan baru tersebut, BI tidak hanya bertugas menjaga stabilitas moneter, inflasi, dan nilai tukar rupiah. Bank sentral juga akan dituntut untuk mendukung terciptanya kondisi ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Purbaya mengatakan perluasan mandat tersebut bukan merupakan hal baru. Menurut dia, kebijakan serupa telah diterapkan oleh sejumlah bank sentral utama dunia, termasuk Bank Sentral Amerika Serikat atau Federal Reserve (The Fed).
“Jadi bukan hanya stabilitas nilai tukar atau inflasi saja, tapi juga memperhatikan penambahan ekonomi terhadap penciptaan lapangan kerja. Itu memang seperti itu salah satu praktik di dunia. Jadi bukan hal baru,” katanya.
Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat sinergi antara kebijakan moneter dengan sektor riil sehingga upaya menjaga stabilitas ekonomi dapat berjalan beriringan dengan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.



















