Indonesia akan memulai pertukaran informasi perpajakan terkait aset kripto dengan negara lain pada 2027 melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), kerangka yang dikembangkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kebijakan ini bertujuan memperkuat transparansi pajak dan pengawasan transaksi aset digital lintas negara.
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan Indonesia telah mengadopsi CARF untuk memungkinkan otoritas pajak berbagai negara bertukar informasi mengenai aset kripto.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam seminar internasional bertajuk Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets from the Perspective of Shariah di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada Kamis (15/10).
Menurut Nurkholisoh, perkembangan ekonomi digital mempercepat perpindahan modal dan aset kripto antarnegara, sementara akses terhadap informasi yang diperlukan untuk kepentingan perpajakan belum selalu dapat mengikuti kecepatan transaksi tersebut.
“Uang dan aset digital dapat berpindah lintas negara dengan cepat, sangat cepat, bahkan hampir seketika. Namun, informasi yang diperlukan untuk penerapan pajak tidak selalu dapat berpindah dengan semudah itu,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penerapan CARF harus disertai data yang akurat, keamanan sistem teknologi informasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga Agustus 2026, jumlah akun konsumen aset digital di Indonesia telah melampaui 23 juta. Pertumbuhan tersebut mendorong pemerintah memperjelas aturan bagi investor dan pelaku industri agar kewajiban perpajakan dapat diterapkan secara transparan dan adil.
Dalam pengawasan ekonomi digital, pemerintah membagi kewenangan antarlembaga. Bank Indonesia bertanggung jawab atas sistem pembayaran nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perdagangan aset kripto dan aktivitas pasar, sedangkan Kementerian Keuangan merumuskan serta menerapkan kebijakan perpajakan.
Nurkholisoh menilai koordinasi antarlembaga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku dan pihak yang berwenang. Ia menambahkan, kerja sama yang kuat menjadi semakin diperlukan seiring perkembangan ekonomi digital.


















