Bank Indonesia memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 19–20 Mei 2026. Kebijakan ini sekaligus menaikkan suku bunga deposit facility menjadi 4,25 persen dan lending facility menjadi 6 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, langkah tersebut diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah yang tengah tertekan akibat meningkatnya ketidakpastian global, termasuk dampak konflik di kawasan Timur Tengah.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 19–20 Mei 2026 memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin,” ujar Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5).
Selain menjaga nilai tukar, kebijakan ini juga ditujukan untuk memastikan inflasi 2026–2027 tetap berada dalam sasaran BI di kisaran 1,5–3,5 persen. BI menegaskan fokus kebijakan moneter tetap diarahkan pada stabilitas makroekonomi dan ketahanan eksternal.
Meski suku bunga dinaikkan, BI tetap mempertahankan arah kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial akan dilonggarkan secara terukur untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor riil, sementara sistem pembayaran diperkuat guna mendukung ekonomi digital dan inklusi keuangan.
BI juga menekankan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran akan terus disinergikan agar stabilitas ekonomi tetap terjaga tanpa menghambat pertumbuhan berkelanjutan.












