Aparat gabungan Indonesia menggagalkan upaya penyelundupan 2,6 ton metamfetamina dalam bentuk cair yang diduga dibawa oleh kapal berbendera Tanzania di perairan Kepulauan Riau. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau pada Senin (17/8).
Operasi bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju wilayah Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pencegatan terhadap kapal yang dicurigai sekitar pukul 18.15 WIB di perairan Karimun.
Kapal tersebut kemudian ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan. Kapal diketahui bernama MV Ocean Porter dan sebelumnya menggunakan nama MV Rain Maker. Pemeriksaan dilakukan dengan sejumlah perangkat, termasuk anjing pelacak K9, backscatter, Trunarc, dan narkotest.
Petugas menemukan sekitar 1,6 ton cairan yang diduga metamfetamina di dalam delapan drum, dengan masing-masing drum berisi sekitar 200 kilogram. Pemeriksaan lanjutan kemudian menemukan tambahan sekitar 1 ton di dalam tangki air kapal, sehingga total barang bukti mencapai 2,6 ton.
Pengawasan laut
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi bersama yang dibentuk setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai jalur pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Seluruh temuan narkotika kini menjadi bagian dari proses penyidikan oleh BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri.
Selain narkotika, aparat menemukan satu kontainer berukuran 40 kaki yang memuat rokok tanpa pita cukai. Barang tersebut diduga berasal dari China dan menggunakan merek RD. Muatannya terdiri dari 157 kotak atau bal, dengan setiap bal berisi 50 slop dan setiap slop terdiri dari 10 bungkus rokok.
Sebanyak 10 awak MV Ocean Porter turut diamankan untuk diperiksa. Seluruh awak kapal tersebut merupakan warga negara Myanmar. Aparat masih mendalami kapal, muatan, serta keterangan para awak untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Pengungkapan ini dilakukan setelah aparat sebelumnya menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin di Natuna. Kedua kasus tersebut menjadi bagian dari upaya aparat memperketat pengawasan terhadap jalur laut yang digunakan untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.























