ASIA
2 menit membaca
4 TNI kasus penyiraman air keras Andrie Yunus divonis 1,5–3 tahun, 2 dipecat
Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dua di antaranya juga dipecat.
4 TNI kasus penyiraman air keras Andrie Yunus divonis 1,5–3 tahun, 2 dipecat
Pengadilan militer Indonesia menjatuhkan vonis terhadap empat TNI yang terlibat dalam serangan terhadap aktivis kontraS. / Reuters

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (10/6).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Serda Edi Sudarko, 2 tahun 6 bulan kepada Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, 2 tahun kepada Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta 1 tahun 6 bulan kepada Lettu Sami Lakka.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua terdakwa, yaitu Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Sementara dua terdakwa lainnya tidak dijatuhi pemecatan dengan pertimbangan masih dapat dibina sebagai prajurit TNI.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana militer yang berlaku.

Sebelumnya, jaksa militer menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam persidangan juga terungkap bahwa serangan dilakukan setelah para terdakwa merasa tersinggung atas aksi Andrie Yunus yang menginterupsi rapat tertutup parlemen terkait pembahasan revisi undang-undang militer.

Hakim menyebut perbuatan tersebut dilakukan tanpa keterkaitan rantai komando dan merupakan inisiatif para terdakwa sendiri. Salah satu hakim juga menjelaskan perbedaan peran di antara para pelaku, mulai dari perancang, pemicu, hingga pelaksana serangan.

Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada tubuhnya serta kerusakan berat pada mata kanannya.

Usai putusan dibacakan, para terdakwa maupun oditur militer menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, Amnesty International Indonesia menilai vonis tersebut belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi korban dan belum mempertimbangkan kemungkinan adanya aktor lain di balik peristiwa tersebut.

TerkaitTRT Indonesia - Empat perwira TNI jalani sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
SUMBER:TRT Indonesia