BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
Pasar halal Indonesia capai US$326 miliar pada paruh pertama 2026
Konsumsi rumah tangga Muslim Indonesia diproyeksikan mencapai US$326 miliar pada paruh pertama 2026. Pemerintah menilai besarnya pasar domestik dan basis industri menjadi peluang untuk memperkuat industri halal nasional.
Pasar halal Indonesia capai US$326 miliar pada paruh pertama 2026
Halal Indonesia International Expo 2026.

Konsumsi rumah tangga Muslim di Indonesia diproyeksikan mencapai Rp5.974,9 triliun atau sekitar US$326 miliar pada paruh pertama 2026, menunjukkan besarnya potensi pasar industri halal nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Indonesia memiliki dua kekuatan utama dalam mengembangkan industri halal, yakni pasar domestik yang besar dan basis industri yang kuat.

Pernyataan itu disampaikan Agus dalam acara Industrial Festival x Halal Indo 2026 di Tangerang, Banten, Kamis (24/9).

Selain pasar domestik, produk industri halal Indonesia juga telah menjangkau pasar global. Nilai ekspor produk industri halal tercatat sekitar US$35,72 miliar, sementara impor mencapai sekitar US$17,47 miliar.

Industri halal juga berkontribusi sekitar Rp1.102 triliun atau US$60,2 miliar terhadap Industri Pengolahan Nonmigas (IPNM), setara sekitar 50,55 persen dari total sektor tersebut.

Agus mengatakan pengembangan industri halal perlu diiringi kesiapan menghadapi perluasan penerapan sertifikasi halal wajib. Sejak 2024, kewajiban tersebut telah berlaku untuk produk tertentu yang diproduksi pelaku usaha menengah dan besar.

Mulai 18 Oktober 2026, penerapan tahap berikutnya akan diperluas mencakup produk dan pelaku usaha tambahan.

Menurut Agus, perluasan tersebut menghadirkan sejumlah tantangan, termasuk kesiapan bahan baku dan rantai pasok. Bahan baku, bahan tambahan, serta bahan penolong dalam proses produksi harus memenuhi persyaratan halal.

Integritas proses dan fasilitas produksi juga harus dijaga, mulai dari produksi, penyimpanan, pengemasan hingga distribusi, termasuk ketika terjadi perubahan bahan, pemasok, atau proses produksi.

Selain itu, kapasitas ekosistem sertifikasi halal perlu diperkuat. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor, laboratorium, dan tenaga ahli perlu meningkatkan kapasitas untuk memenuhi permintaan sertifikasi, pemeriksaan, dan pengujian yang diperkirakan meningkat.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia-Malaysia perkuat ekosistem halal, Gibran dorong dewan halal regional ASEAN dipercepat
SUMBER:TRT Indonesia