ASIA
2 menit membaca
Pemerintah pertahankan skema fleksibel dana SAL, tolak usulan perpanjangan tenor Himbara
Purbaya menyebut skema penempatan dana yang bersifat on call saat ini dinilai paling aman untuk menjaga likuiditas kas negara.
Pemerintah pertahankan skema fleksibel dana SAL, tolak usulan perpanjangan tenor Himbara
FOTO ARSIP: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbicara pada sebuah konferensi pers di Jakarta. /AFP

Pemerintah memilih mempertahankan fleksibilitas pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dengan menolak usulan perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperpanjang jangka waktu penempatan dana hingga satu tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan skema penempatan dana yang bersifat on call saat ini dinilai paling aman untuk menjaga likuiditas kas negara, terutama dalam menghadapi kebutuhan pembiayaan yang dapat muncul sewaktu-waktu.

“Yang Rp200 triliun tetap sampai akhir tahun, sementara Rp100 triliun dievaluasi tiap tiga bulan dan sisanya fleksibel keluar masuk. Kita harus antisipasi kalau sewaktu-waktu butuh dana,” ujar Purbaya di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7).

Meski perbankan menilai perpanjangan tenor dapat meningkatkan efektivitas penyaluran kredit—terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)—pemerintah memandang fleksibilitas lebih penting untuk menjaga stabilitas fiskal.

Di sisi lain, otoritas moneter akan berperan menjaga keseimbangan likuiditas. Purbaya menyebut Bank Indonesia akan secara bertahap mengisi kekosongan likuiditas apabila pemerintah menarik dana SAL dari sistem perbankan.

“Kalau dana kita tarik, BI juga akan mengisi. Jadi suplai uang di sistem perbankan akan lebih stabil,” katanya.

TerkaitTRT Indonesia - Prabowo dorong transformasi Himbara jadi “Perbankan Patriotik” untuk pemerataan ekonomi

Usulan perpanjangan tenor tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat tertutup antara Komisi XI DPR, Kementerian Keuangan, dan perbankan Himbara. Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menjelaskan rapat digelar secara tertutup karena sensitivitas data yang berpotensi mempengaruhi persepsi pasar.

“Masih banyak pertimbangan, jadi pembahasannya kami lakukan tertutup agar tidak menimbulkan interpretasi yang keliru,” ujar Amro.

Menurutnya, Himbara menginginkan penempatan dana SAL tidak lagi bersifat jangka pendek. Perbankan mengusulkan tenor yang lebih panjang, mulai dari tiga hingga enam bulan, bahkan hingga satu tahun, guna menyesuaikan dengan siklus penyaluran kredit yang umumnya tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

Saat ini, penempatan dana SAL memiliki periode kesepakatan yang bervariasi antara satu hingga tiga bulan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan perbankan karena harus mengembalikan dana berikut bunga dalam waktu relatif cepat, sementara kredit yang disalurkan masih berjalan.

Amro menambahkan, Komisi XI berencana meminta penjelasan lebih lanjut dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kesalahpahaman di pasar maupun tekanan terhadap sektor perbankan.

“Perbankan merasa terbebani jika harus mengembalikan dana dalam waktu singkat. Ini yang akan kami dalami bersama KSSK agar tidak menimbulkan dampak yang keliru,” katanya.

SUMBER:TRT Indonesia & Agensi