Pemerintah Indonesia mendorong koordinasi lintas lembaga untuk menutup celah regulasi terkait kandungan logam tanah jarang (rare earth) dalam ekspor mineral, yang disebut pelaku industri telah menghambat pengiriman alumina dan produk nikel.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan laporan gangguan ekspor muncul karena belum adanya aturan jelas mengenai batas kandungan rare earth sebagai produk sampingan.
“Saya menerima laporan dari beberapa perusahaan terkait gangguan ekspor mineral,” ujarnya usai rapat koordinasi dengan kementerian, aparat penegak hukum, dan pelaku industri.
Indonesia merupakan eksportir mineral utama, namun masih terbatas dalam produksi rare earth yang umumnya dihasilkan sebagai produk sampingan. Sejumlah sumber industri menyebut ekspor alumina terdampak karena diklaim mengandung rare earth, sementara pengiriman nickel pig iron dan mixed hydroxide precipitate juga dilaporkan tertahan.
Dudung menegaskan aparat tidak seharusnya menghambat ekspor tanpa dasar aturan yang jelas, sembari menekankan pentingnya penguatan tata kelola.
Di sisi lain, pemerintah mendorong pembangunan ekosistem industri rare earth nasional untuk meningkatkan nilai tambah. Dengan estimasi cadangan sekitar 350.000 ton oksida rare earth, Indonesia dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung industri strategis seperti kendaraan listrik, semikonduktor, dan energi terbarukan.
“Rare earth harus dilihat sebagai bagian dari rantai nilai industri nasional, bukan sekadar aktivitas pertambangan,” kata Dudung. Tantangan yang dihadapi mencakup keterbatasan teknologi, lemahnya pengawasan, serta risiko kebocoran melalui ekspor bernilai rendah.
Kebijakan nasional sendiri memprioritaskan pemanfaatan rare earth untuk kebutuhan domestik, seiring upaya hilirisasi yang diawasi lembaga khusus bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Data perdagangan menunjukkan Malaysia, India, Qatar, Singapura, dan China menjadi tujuan utama ekspor alumina Indonesia, sementara hampir seluruh ekspor feronikel masih bergantung pada pasar China.




















