Polisi di Jakarta Selatan menangkap seorang terduga pelaku ancaman bom yang menyasar sebuah sekolah dasar, dalam kasus yang sempat memicu kepanikan pada hari pertama kegiatan orientasi siswa baru.
Juru bicara Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Joko Adi, mengatakan tersangka dapat dijerat hukuman berat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya pada Senin malam.
Insiden bermula saat pihak sekolah menerima pesan ancaman melalui WhatsApp sekitar pukul 07.30 pagi, bertepatan dengan berlangsungnya upacara pembukaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, pesan tersebut dikirim ke seorang guru kelas satu dan staf administrasi sekolah.
Pengirim mengklaim telah menempatkan bom di 11 titik berbeda di area sekolah serta memperingatkan agar pihak sekolah tidak melibatkan aparat kepolisian. Namun, laporan segera diteruskan ke polisi yang langsung mengerahkan tim ke lokasi.
Petugas melakukan penyisiran di 16 ruangan dengan bantuan anjing pelacak (K-9) dan unit penjinak bom (Gegana). Selain itu, lima saksi turut dimintai keterangan, termasuk guru dan staf yang pertama kali menerima pesan ancaman.
Polisi kemudian melacak pelaku melalui analisis digital. “Kami melakukan pendalaman digital untuk mengidentifikasi pengirim pesan,” kata Adi.
Tersangka ditangkap sekitar tengah hari di kawasan Srengseng Sawah, tidak jauh dari lokasi sekolah. Polisi juga menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengirim ancaman tersebut.
Penyidik kini mendalami motif pelaku dengan melibatkan pendekatan forensik digital dan psikologi, serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Sementara itu, dukungan psikologis disiapkan bagi para siswa yang terdampak melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 600 dan/atau 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





















