Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengambil langkah drastis dengan memangkas penerbitan Bebas Visa Kunjungan (BVK) sebesar 87,91 persen pada semester pertama tahun 2026. Kebijakan selektif ini diterapkan untuk menyaring masuknya warga negara asing (WNA) agar lebih berkualitas.
"Kami memprioritaskan transformasi digital dan kebijakan selektif untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional tanpa mengabaikan keamanan negara," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangan resminya di Bandung yang dikutip dari Antara, Minggu (12/7).
Pengetatan ini membuat angka penerbitan BVK merosot tajam dari 438.423 pada semester I-2025 menjadi hanya 52.999 pada periode yang sama tahun ini. Kendati demikian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa justru melonjak 6,42 persen menjadi sekitar Rp2,81 triliun. Hendarsam menekankan, arah kebijakan imigrasi saat ini tidak lagi berfokus pada kuantitas jumlah pelancong, melainkan pada peningkatan kualitas layanan dan efektivitas pengawasan di tengah dinamika global.
Tren Kunjungan dan Penegakan Hukum
Secara keseluruhan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan 3.924.500 visa, turun sekitar 6,77 persen dibanding tahun lalu. Sebaliknya, visa kunjungan berbayar dengan indeks C1 mengalami kenaikan 2,76 persen menjadi 3.829.902 visa.
Jenis dokumen yang paling banyak diterbitkan adalah Visa on Arrival (VoA) sebanyak 3.481.490, disusul visa kunjungan indeks C1 (113.323), dan visa indeks C20 untuk pemasangan peralatan (83.852). Selain itu, program eksklusif Golden Visa juga mencatatkan 143 penerbitan sepanjang paruh pertama tahun ini.
Terkait asal negara, Australia menjadi penyumbang wisatawan mancanegara terbesar ke tanah air dengan total 848.802 orang. Posisi berikutnya ditempati oleh China (668.432), India (334.107), Korea Selatan (202.101), dan Amerika Serikat (186.463).
Di sisi penegakan hukum hukum, pihak Imigrasi bergerak agresif mengawasi pergerakan WNA di dalam negeri dengan menjatuhkan 10.911 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.260 tindakan berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi langsung dilakukan terhadap warga asing yang melanggar aturan atau dinilai mengancam keamanan.
Bukan hanya sanksi administratif, Imigrasi saat ini tengah memproses pidana 23 warga negara asing. Rinciannya, 17 orang dalam tahap penyidikan, empat dalam proses persidangan, dan satu orang telah dijatuhi hukuman inkrah.
"Setiap tindakan administratif, mulai dari pendetensian hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas warga asing yang masuk guna meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional," kata Hendarsam menambahkan.
Pengawasan Ketat di Pintu Masuk
Selama enam bulan pertama tahun 2026, petugas Imigrasi berhasil mencekal 2,102 WNA yang masuk daftar hitam (blacklist), di mana 93,2 persen di antaranya terkait pelanggaran keimigrasian. Atas permintaan aparat penegak hukum, petugas di bandara dan pelabuhan juga menunda keberangkatan 1,704 pelancong berisiko, serta mencegah 401 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 36 WNA untuk bepergian ke luar negeri.
Sementara itu, untuk pelayanan domestik, Ditjen Imigrasi mengonfirmasi telah menerbitkan 1.673.816 paspor RI dan menolak 9,017 permohonan paspor yang tidak memenuhi syarat. Di samping itu, diterbitkan pula 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta memproses 54 permohonan Kewarganegaraan Global Indonesia.
Berdasarkan perlintasan nasional sepanjang semester I-2026, tercatat ada 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan melalui seluruh pintu imigrasi Indonesia. Hendarsam menegaskan bahwa seluruh capaian ini akan menjadi pijakan kuat bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperketat pengawasan demi menghadapi tantangan global yang terus berkembang.




















