Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status tanggap darurat menyusul kebakaran yang masih berlangsung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Langkah tersebut diambil ketika upaya pemadaman dan penanganan dampak asap terhadap warga terus ditingkatkan oleh berbagai instansi.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 dan berlaku selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Juli 2026.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026,” ujarnya.
Menurut Abdul, seluruh unsur terkait perlu memperkuat sinergi untuk mempercepat pengendalian kebakaran. “Dan meminimalkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan,” katanya.
BNPB mengimbau kepada masyarakat di sekitar lokasi kebakaran untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan saat paparan asap meningkat. Warga dianjurkan memakai masker, melindungi balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan, serta mengikuti arahan petugas jika diperlukan evakuasi atau tindakan lanjutan.
Paparan asap kebakaran
Seiring memburuknya kualitas udara di sekitar area terdampak, BNPB menyatakan tim kesehatan telah disiagakan penuh selama 24 jam. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat asap pekat yang mulai menjangkau kawasan permukiman.
“BPBD juga telah melaksanakan kaji cepat, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, menyalurkan bantuan berupa 46 kasur kepada warga terdampak, serta menyiagakan tim kesehatan selama 24 jam,” kata Abdul.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 154 warga mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang diduga dipicu paparan asap kebakaran TPA Jatiwaringin. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan mayoritas warga terdampak berasal dari kelompok rentan, terutama ibu hamil dan balita.
Untuk memperluas layanan kesehatan, pemerintah daerah membuka empat posko kesehatan dan satu pos siaga, serta mengerahkan 25 tenaga medis dari puskesmas di Kecamatan Rajeg, Mauk, dan Sukadiri. Seluruh puskesmas di Kabupaten Tangerang juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan menambah persediaan masker.
Di lapangan, BPBD Kabupaten Tangerang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah masih melakukan pemadaman melalui jalur darat. BNPB menilai kondisi tersebut membutuhkan kombinasi operasi pemadaman dari darat dan udara, termasuk penggunaan helikopter pengebom air.

























