Malaysia tengah menuntut ganti rugi sebesar 226,13 juta euro (sekitar 265 juta dolar AS atau Rp4,6 triliun) dari sebuah perusahaan pertahanan asal Norwegia menyusul pembatalan kontrak sepihak, demikian disampaikan Menteri Pertahanan Mohamed Khaled Nordin pada hari Jumat lalu.
Perusahaan Norwegia Kongsberg Defence & Aerospace AS sebelumnya telah menandatangani kontrak resmi untuk memasok Rudal Serang Angkatan Laut (Naval Strike Missiles) guna memperkuat armada Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM).
Tuntutan tersebut mencakup kerugian langsung sebesar 129,86 juta euro atas pembayaran yang telah disetorkan oleh pemerintah, serta kerugian tidak langsung senilai 96,26 juta euro yang meliputi biaya tambahan dan dampak kerusakan akibat kegagalan proyek tersebut, demikian dilaporkan media lokal Malay Mail.
"Biaya tambahan riil atau pembengkakan biaya (overrun costs) yang harus ditanggung pemerintah masih belum difinalisasi, karena hal itu bergantung pada metode penyelesaian yang disepakati serta sistem senjata pengganti yang saat ini tengah dievaluasi," jelas Mohamed Khaled di hadapan parlemen.
Hubungan diplomatik kedua negara tersebut memang sempat memanas pada Mei lalu setelah pihak Norwegia mencabut izin ekspor untuk beberapa teknologi tertentu.
Dalam kesempatan tersebut, sang menteri juga membagikan perkembangan terbaru mengenai kapal perang kombatan pesisir (littoral combat ship) TLDM, KD Maharaja Lela, dan menyebutkan bahwa uji coba laut yang dilakukan pada 29 April menunjukkan progres yang positif.
Ia menambahkan bahwa kapal tersebut saat ini sedang menjalani pengujian bertahap untuk sistem navigasi, propulsi, dan sistem krusial lainnya sebelum resmi diterima oleh angkatan laut, yang pelaksanaannya tetap bergantung pada keberhasilan uji terima laut (sea acceptance trials) serta penyelesaian perbaikan teknis yang diperlukan.















