Suriah mengecam keras agresi Israel di wilayah selatan, dengan menyatakan bahwa intrusi ke dalam wilayahnya serta penembakan artileri di Kegubernuran Quneitra dan Daraa telah melanggar kedaulatan negara tersebut.
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Suriah dalam sebuah pernyataan menegaskan bahwa serangan-serangan tersebut "meneror warga sipil" dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional, Piagam PBB, serta Perjanjian Demarkasi (Disengagement Agreement) tahun 1974.
Pihak kementerian menambahkan bahwa tindakan agresif Israel yang terus berlanjut ini merusak berbagai upaya untuk memperkuat keamanan dan stabilitas, memperparah penderitaan warga sipil di wilayah yang menjadi sasaran, serta berisiko memicu eskalasi konflik yang lebih luas di kawasan tersebut.
Desakan intervensi internasional
Suriah mendesak PBB dan komunitas internasional untuk segera mengambil tanggung jawab dan melakukan tindakan nyata guna menghentikan pelanggaran yang terus berulang ini.
Damaskus juga menyerukan penghormatan terhadap Perjanjian Demarkasi demi menjaga kedaulatan serta keutuhan wilayah Suriah.
Menyusul runtuhnya rezim Assad pada 8 Desember 2024, Israel menyatakan bahwa Perjanjian Demarkasi 1974 sudah tidak berlaku lagi dan mulai menduduki zona penyangga (buffer zone) di wilayah perbatasan sisi Suriah.













