BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
Dampak pembatasan media sosial oleh pemerintah, TikTok dan YouTube nonaktifkan 4,7 juta akun anak
'Kami menegaskan kembali bahwa tidak ada ruang kompromi terkait kepatuhan,' ujar Menteri Komunikasi Hafid.
Dampak pembatasan media sosial oleh pemerintah, TikTok dan YouTube nonaktifkan 4,7 juta akun anak
[FILE]: Peraturan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret dan diberlakukan secara bertahap di seluruh Indonesia. / AP

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat platform raksasa TikTok dan YouTube telah memblokir sekitar 4,7 juta akun milik anak-anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Langkah masif ini terjadi seiring dengan mulai taringnya kebijakan pembatasan media sosial yang diterapkan di tanah air.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa TikTok (aplikasi besutan teknologi asal China, ByteDance) telah menonaktifkan 4,1 juta akun di Indonesia. Sementara itu, platform video milik Google, YouTube, menyusul dengan menonaktifkan 600.000 akun. Meutya menegaskan pihaknya menuntut platform digital lain untuk segera mengambil langkah serupa tanpa terkecuali.

Hingga laporan ini diturunkan, pihak TikTok maupun YouTube belum memberikan keterangan resmi terkait pemblokiran massal tersebut.

TerkaitTRT Indonesia - Roblox sepakat patuhi aturan pemerintah terkait keamanan digital anak atau PP Tunas

Langkah ini merupakan buntut dari regulasi ketat yang diterbitkan pemerintah pada Maret lalu. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara platform digital yang dinilai berisiko tinggi untuk memutus akses bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, di mana kebijakan ini juga menyasar platform besar lain seperti X, Instagram, hingga platform gim populer Roblox.

"Kami tidak hanya sekadar menunda akses anak, tetapi kami ingin perilaku dari platform-platform ini juga berubah," tegas Meutya, seraya menambahkan bahwa kementeriannya tengah mengevaluasi laporan penilaian mandiri (self-assessment) yang diserahkan oleh masing-masing perusahaan teknologi tersebut.

Kebijakan tegas yang diambil Indonesia ini bertujuan utama untuk meminimalisasi risiko perundungan siber (cyberbullying) serta kecanduan gawai pada anak. Langkah ini berkaca pada kebijakan serupa yang telah diterapkan di Australia tahun lalu akibat tingginya kekhawatiran global atas dampak buruk media sosial terhadap kesehatan mental generasi muda.

Langkah berani yang dipelopori Australia tersebut kini memang tengah menjadi sorotan dunia, di mana banyak negara mulai bersiap mengadopsi aturan serupa demi melindungi kesehatan mental dan fisik anak-anak mereka.

Inggris bahkan baru saja mengumumkan rencana pembatasan yang jauh lebih agresif pada bulan ini, yang tidak hanya menyasar media sosial, tetapi juga merambah ke platform gim daring serta layanan siaran langsung (live-streaming).

TerkaitTRT Indonesia - Komdigi panggil Meta dan Google atas dugaan pelanggaran aturan media sosial anak
SUMBER:TRT World & Agencies