Menteri Luar Negeri Indonesia bersama para menlu dari Türkiye, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyambut positif keputusan pemerintah Inggris yang melarang impor barang dari permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina, serta membatasi layanan yang terhubung dengan permukiman tersebut.
Melalui pernyataan bersama pada Rabu, para menteri menyampaikan harapan agar keputusan ini menjadi pemantik bagi masyarakat internasional untuk mengambil langkah serupa demi menegakkan hukum internasional, sekaligus menuntut pertanggungjawaban dari organisasi dan individu yang terlibat dalam aktivitas permukiman ilegal.
Mereka juga menyambut baik pernyataan bersama terkait solusi dua negara yang dirilis oleh menteri luar negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.
Ke-12 negara tersebut mengonfirmasi niat mereka untuk menerapkan pembatasan—serta mendukung pembatasan skala Eropa—terhadap perdagangan barang dari permukiman yang berstatus ilegal menurut hukum internasional, atau setidaknya mempertimbangkan langkah-langkah ini sesuai dengan prosedur nasional masing-masing.
Para menteri dari delapan negara Muslim tersebut mengimbau komunitas internasional untuk memperkuat langkah ini dan mengadopsi tindakan nyata demi menghentikan seluruh kegiatan yang mendukung kelangsungan permukiman ilegal Israel di tanah pendudukan Palestina.
Mereka menegaskan bahwa langkah yang diumumkan tersebut sudah sejalan dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 serta pendapat konsultatif Mahkamah Internasional (ICJ) tanggal 19 Juli 2024.
Pendudukan Ilegal Israel
Pernyataan tersebut menekankan kewajiban seluruh negara untuk tidak mengakui keabsahan situasi yang muncul akibat pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina, serta tidak memberikan bantuan atau dukungan apa pun dalam mempertahankan pendudukan tersebut.
Para menteri kembali menyerukan agar Israel mencabut seluruh kebijakan terkait aktivitas permukiman, termasuk langkah-langkah yang bertujuan mengubah karakter geografis dan demografis di wilayah pendudukan Palestina.
Selain itu, mereka menekankan bahwa Gaza merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah pendudukan Palestina dan mendesak "implementasi penuh dan segera" atas rencana komprehensif Presiden AS Donald Trump untuk menghentikan perang genosida Israel di Gaza.
Para menteri menilai rencana tersebut harus direalisasikan guna menjamin keamanan dan stabilitas, mengatasi krisis kemanusiaan, memfasilitasi rekonstruksi dan pemulihan, serta meletakkan fondasi bagi perdamaian abadi.
Mereka menegaskan kembali bahwa "satu-satunya jalan yang layak" untuk mencapai perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif adalah penerapan solusi dua negara melalui pembentukan negara Palestina yang merdeka, berdaulat, menyatu, dan mandiri berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Sebelumnya pada Selasa, menteri luar negeri dari 12 negara barat tersebut mengumumkan dalam pernyataan bersama bahwa mereka akan menerapkan atau mempertimbangkan pembatasan perdagangan barang dari permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Negara-negara tersebut menyatakan tindakan Israel di Tepi Barat merusak prospek solusi dua negara dan menekankan pentingnya menjaga peluang pembentukan negara Palestina.
Merespons tindakan tegas tersebut, Israel kemudian mengumumkan akan menutup konsulat Inggris di Yerusalem Timur yang selama ini melayani warga Palestina.



















