DUNIA
3 menit membaca
Indonesia dorong integrasi ekonomi halal D-8 saat KTT ditunda akibat ketegangan Timur Tengah
Melalui forum tersebut, Indonesia berupaya mempercepat penciptaan nilai tambah di sektor halal yang mencakup berbagai industri strategis, seperti makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, fesyen, pariwisata, hingga keuangan syariah dan layanan digital.
Indonesia dorong integrasi ekonomi halal D-8 saat KTT ditunda akibat ketegangan Timur Tengah
Delegasi perwakilan negara anggota D-8 dalam pembukaan HEI 2026 di Jakarta. /Foto: Kemlu

Indonesia memanfaatkan momentum keketuaannya di organisasi Developing Eight (D-8) untuk mendorong integrasi ekonomi halal global, meski agenda tingkat tinggi organisasi tersebut masih tertunda akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Pemerintah Indonesia menilai sektor halal memiliki potensi besar, namun masih menghadapi tantangan serius dalam hal keterhubungan rantai pasok global. Mulai dari penyediaan bahan baku hingga distribusi produk, berbagai elemen dalam ekosistem halal dinilai belum terintegrasi secara optimal, sehingga peluang perdagangan dan investasi belum sepenuhnya tergarap.

Isu tersebut menjadi sorotan dalam penyelenggaraan D-8 Halal Expo Indonesia (HEI) 2026 yang digelar di Jakarta pada 8–12 Juli. Mengusung tema penguatan ekonomi halal melalui kolaborasi internasional, pameran ini mempertemukan pelaku usaha, investor, regulator, hingga lembaga riset dari negara anggota dan mitra untuk memperluas kerja sama lintas sektor.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia siap jadikan D-8 landasan ketahanan ekonomi negara Muslim

Melalui forum tersebut, Indonesia berupaya mempercepat penciptaan nilai tambah di sektor halal yang mencakup berbagai industri strategis, seperti makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, fesyen, pariwisata, hingga keuangan syariah dan layanan digital. Agenda yang digelar meliputi pameran dagang, pertemuan bisnis, diskusi panel, serta sesi penjajakan kemitraan.

Wakil Menteri Luar Negeri RI Anis Matta menegaskan bahwa Indonesia ingin menjadikan D-8 sebagai kekuatan baru dalam ekonomi halal global. “Indonesia mendorong D-8 menjadi kekuatan baru ekonomi halal global melalui penguatan integrasi ekonomi dengan dunia Islam,” ujarnya.

Secara kolektif, negara-negara anggota D-8 memiliki basis ekonomi yang signifikan, dengan populasi sekitar 1,3 miliar jiwa atau sekitar 16 persen populasi dunia serta produk domestik bruto gabungan mencapai 5,1 triliun dolar AS. Organisasi ini menargetkan peningkatan perdagangan intraanggota hingga 500 miliar dolar AS pada 2030, dengan sektor halal sebagai salah satu pilar utama.

D-8 sendiri didirikan di Istanbul pada 1997 sebagai wadah kerja sama ekonomi negara berkembang, yang kini beranggotakan sembilan negara setelah bergabungnya Azerbaijan pada 2024.

TerkaitTRT Indonesia - Iran desak negara anggota D-8 kutuk keras eskalasi dan serangan AS-Israel ke Iran

Penundaan KTT

Di sisi lain, rencana penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8 masih belum memiliki kepastian jadwal. Pemerintah Indonesia menyatakan keputusan penjadwalan ulang sangat bergantung pada perkembangan situasi keamanan di Timur Tengah.

Direktur Sosial Budaya dan Kemitraan Strategis Kementerian Luar Negeri RI Ary Aprianto mengatakan pemerintah terus memantau dinamika kawasan sebelum mengambil keputusan. “KTT D-8 sendiri, kita di Kemlu tetap melakukan monitoring, memantau situasi di Timur Tengah… konflik juga masih terjadi,” kata Ary.

Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menetapkan jadwal secara sepihak dan terus berkoordinasi dengan Sekretariat D-8 serta seluruh negara anggota. “Kami terus melakukan koordinasi untuk menentukan waktu yang paling tepat,” ujarnya.

KTT D-8 sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada April 2026, namun ditunda akibat meningkatnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. Meski demikian, Indonesia memastikan agenda prioritas dalam masa keketuaannya tetap berjalan, termasuk melalui penyelenggaraan D-8 HEI 2026 sebagai upaya konkret memperkuat kerja sama ekonomi di tengah ketidakpastian global.

TerkaitTRT Indonesia - BPJPH perkuat ekosistem halal nasional jelang kebijakan Wajib Halal 2026
SUMBER:TRT Indonesia