ASIA
2 menit membaca
OJK perintahkan bank telusuri dan blokir 39.923 rekening terindikasi judi online
OJK juga meminta bank menelusuri dan menutup rekening lain yang terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK) milik pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.
OJK perintahkan bank telusuri dan blokir 39.923 rekening terindikasi judi online
Perputaran dana dari aktivitas judi online selama semester pertama 2026 diperkirakan mencapai Rp86,8 triliun atau sekitar $4,79 miliar. / Arsip Reuter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas penanganan perjudian daring dengan meminta perbankan melakukan pemeriksaan mendalam dan memblokir 39.923 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah tersebut bertujuan menekan praktik perjudian daring yang berdampak terhadap kondisi sosial, perekonomian, dan sektor keuangan.

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening," kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, Kamis (5/11).

Jumlah tersebut bertambah 1.127 rekening dibandingkan catatan sebelumnya pada awal Oktober 2026 yang mencapai 38.796 rekening.

OJK juga meminta bank menelusuri dan menutup rekening lain yang terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK) milik pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring. Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk mengidentifikasi profil nasabah berisiko serta pola transaksi mencurigakan.

Data rekening tersebut bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya lintas lembaga untuk memutus jalur transaksi keuangan yang digunakan jaringan perjudian ilegal.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria sebelumnya menekankan pentingnya koordinasi OJK, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian RI dalam memberantas perjudian daring.

Berdasarkan data PPATK yang dipaparkan Bareskrim Polri pada September 2026, perputaran dana dari aktivitas judi online selama semester pertama 2026 diperkirakan mencapai Rp86,8 triliun atau sekitar $4,79 miliar.

Selain menelusuri aliran dana, pemerintah juga menindak konten yang berkaitan dengan perjudian daring. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sebanyak 4,03 juta konten perjudian telah ditangani selama 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, dari total 5,15 juta konten negatif yang teridentifikasi.

TerkaitTRT Indonesia - Polri perketat penanganan 321 WNA dalam kasus jaringan judi online internasional
SUMBER:TRT Indonesia