Tiga orang dilaporkan gugur dan lima lainnya mengalami luka-luka setelah helikopter jenis Mi-17V5 milik Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Penerbad) mengalami kecelakaan di perairan Kalimantan Tengah, Rabu (4/11). Helikopter tersebut tengah memikul misi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui metode water-bombing.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengonfirmasi bahwa lima korban luka saat ini sudah mendapat penanganan medis intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Sementara itu, satu dari tiga korban jiwa telah berhasil dievakuasi ke rumah sakit, dan dua lainnya masih dalam proses evakuasi oleh tim gabungan.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban yang gugur. Kami juga berharap korban yang menjalani perawatan medis segera pulih serta proses evakuasi dapat berjalan lancar," ujar Lukman dalam keterangan resminya.
Berdasarkan laporan awal dari AirNav Indonesia, helikopter dengan nomor registrasi HA-5235 tersebut lepas landas dari Bandara Kuala Pembuang pada pukul 10.20 WIB menuju lokasi pemadaman awal di wilayah Telaga Pulang.
Di tengah penerbangan, kru pesawat sempat menginformasikan kepada petugas pemandu lalu lintas udara (air traffic controller) mengenai perubahan target area pemadaman ke Pematang Limau akibat kendala cuaca. Namun, pada pukul 11.17 WIB, petugas menerima laporan bahwa helikopter yang membawa delapan kru tersebut jatuh saat sedang mengambil air (water scooping) di area perairan pesisir.
Merespons insiden tersebut, pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandara Wilayah VII langsung berkoordinasi erat dengan TNI Angkatan Darat, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), AirNav Indonesia, serta pemerintah daerah setempat untuk memfasilitasi tanggap darurat dan proses evakuasi.
Mengingat helikopter tersebut merupakan pesawat udara negara (state aircraft) milik TNI AD, penanganan teknis terkait investigasi penyebab kecelakaan, pembaruan kondisi awak, hingga proses evakuasi penuh berada di bawah kewenangan instansi terkait. Kementerian Perhubungan juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai musibah ini.




















