DUNIA
2 menit membaca
Polri tetapkan 13 tersangka TPPO perekrutan WNI sebagai tentara bayaran di Rusia
Polri mengungkapkan bahwa praktik tersebut menempatkan korban dalam risiko serius karena mereka dapat dikirim ke medan perang tanpa perlindungan hukum, kepastian kontrak kerja, maupun jaminan keselamatan selama menjalankan pekerjaan.
Polri tetapkan 13 tersangka TPPO perekrutan WNI sebagai tentara bayaran di Rusia
Penetapan tersangka tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim dan sejumlah kepolisian daerah. / Dok. POLRI

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan warga Indonesia untuk menjadi tentara bayaran di Rusia.

Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan di luar negeri, tetapi kemudian diarahkan untuk bergabung sebagai personel bersenjata yang berpotensi dikirim ke wilayah konflik.

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan penetapan tersangka tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim dan sejumlah kepolisian daerah.

Dari 13 tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara Rusia dan satu orang berkewarganegaraan Ukraina. Sementara itu, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 58 orang.

Rinciannya meliputi lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam kasus di Polda Metro Jaya, tujuh korban dari perkara Bareskrim lainnya, serta 22 korban dalam penanganan Polres Bogor dan Polda Jawa Barat.

Para pelaku memanfaatkan media sosial, situs pencarian kerja, dan aplikasi pesan untuk menawarkan pekerjaan di luar negeri. Calon korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak hingga $35.000 serta gaji bulanan sekitar $3.000.

Modus perekrutan

Pada tahap awal, pekerjaan yang ditawarkan mencakup bidang logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan fasilitas pertahanan. Namun, setelah melewati proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, para korban diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan militer, hingga berpotensi ditempatkan di wilayah konflik bersenjata.

Polri mengungkapkan bahwa praktik tersebut menempatkan korban dalam risiko serius karena mereka dapat dikirim ke medan perang tanpa perlindungan hukum, kepastian kontrak kerja, maupun jaminan keselamatan selama menjalankan pekerjaan.

Ke-13 tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Nurul mengingatkan masyarakat agar lebih teliti terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya yang disebarkan melalui platform digital dengan janji penghasilan besar. Masyarakat juga diminta melaporkan indikasi perekrutan mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

TerkaitTRT Indonesia - Kemlu selidiki dugaan TPPO dan penipuan visa yang melibatkan WNI di Jeju
SUMBER:TRT Indonesia