Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesediaannya hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan pemeriksaan Jokowi pada 5 November 2026.
Dalam keterangannya, Jokowi menyatakan siap memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang ya akan hadir," ujar Jokowi.
Ia juga siap menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun tim kuasa hukum para terdakwa.
"Ya menjawab apa yang ditanyakan, gitu aja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik oleh yang mulia para hakim, jaksa penuntut umum, maupun pengacara dari para terdakwa," katanya.
Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, mengatakan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur diterima pada Selasa (27/10). Panggilan tersebut juga ditujukan kepada Syarif untuk memberikan kesaksian pada tanggal yang sama.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dan Syarif dalam persidangan pada Rabu (28/10). Pemeriksaan keduanya dijadwalkan bersamaan dengan sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma.
Kasus ini berkaitan dengan tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak asli. Dalam dakwaan yang dibacakan pada 17 September 2026, jaksa menyebut Roy Suryo dan Tifauzia diduga menyerang kehormatan serta reputasi Jokowi melalui tuduhan yang disebarkan kepada publik.





















