ASIA
2 menit membaca
TNI AL amankan kapal kargo pembawa rokok ekspor tujuan Malaysia di Balikpapan
KRI KRIS mencegat kapal tersebut sebelum mengawalnya ke pangkalan TNI AL di Balikpapan. Langkah itu dilakukan karena muatannya berkaitan dengan perkara hukum yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
TNI AL amankan kapal kargo pembawa rokok ekspor tujuan Malaysia di Balikpapan
TNI Angkatan Laut mengamankan kapal kargo MV Global 88 di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur. / Dok. Arsip TNI AL

TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengamankan kapal kargo MV Global 88 di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur, setelah mencegatnya di perairan Majene, Sulawesi Barat, pada Senin (19/10). Kapal yang membawa rokok putih untuk ekspor ke Malaysia itu terkait sengketa hukum yang sedang ditangani kepolisian Jawa Timur.

Komandan Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kolonel Laut (P) Rudhiro Pratomo, mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Ia menegaskan bahwa TNI AL hanya bertugas mengamankan kapal atas arahan kepolisian, bukan menahannya.

Menurut Rudhiro, KRI KRIS mencegat kapal tersebut sebelum mengawalnya ke pangkalan TNI AL di Balikpapan. Langkah itu dilakukan karena muatannya berkaitan dengan perkara hukum yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa penjelasan mengenai dasar hukum penahanan merupakan kewenangan kepolisian.

Seluruh 12 awak kapal yang merupakan warga negara asing (WNA) dalam kondisi sehat.

Sementara itu, tim hukum MV Global 88 mempertanyakan alasan kapal belum diizinkan melanjutkan pelayaran. Mereka menyatakan pemeriksaan awal tidak menemukan barang ilegal maupun pelanggaran administratif terkait muatan.

Kapal tersebut membawa rokok putih untuk ekspor ke Malaysia. Menurut tim hukum, seluruh muatan tercatat dalam manifes, dilengkapi dokumen resmi, dan telah mendapat persetujuan Bea Cukai Surabaya. Adapun persoalan teknis pelayaran disebut menjadi kewenangan otoritas pelabuhan dan syahbandar.

Tim hukum juga mempertanyakan hubungan antara muatan kapal dan laporan polisi di Polda Jawa Timur tertanggal 19 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan oleh pemilik gudang berinisial C yang dilaporkan seseorang berinisial A.

Mereka menyatakan barang yang diangkut bukan milik pelapor, melainkan JSA Consumer Goods Trading Philipines. Tim hukum menilai keterkaitan sengketa tersebut dengan muatan kapal belum jelas serta menyebut pengamanan kapal telah merugikan perusahaan dan berpotensi mengganggu investasi.

Pernyataan tersebut belum menjadi kesimpulan resmi seluruh instansi berwenang. Dasar hukum penanganan kapal masih menunggu penjelasan dari kepolisian Jawa Timur.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia dan Malaysia perluas operasi satgas berantas barang ilegal di perbatasan

SUMBER:TRT Indonesia