Indonesia dan Singapura sepakat untuk membentuk satuan tugas bersama (joint task force) guna menindak tegas serta menuntut pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir dan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Jakarta. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas ancaman kabut asap lintas batas yang kembali mengintai wilayah Asia Tenggara akibat pembakaran lahan secara sengaja di kawasan Sumatera dan Kalimantan.
Melalui tim khusus ini, kedua negara tetangga tersebut akan memperkuat kerja sama dalam pertukaran informasi, pemanfaatan intelijen keuangan, pengumpulan bukti lintas negara, hingga upaya penyitaan aset milik perusahaan pembuat masalah.
Menlu RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen membongkar praktik kejahatan lingkungan ini hingga ke akarnya. Menurutnya, aliran dana kejahatan lingkungan tidak boleh tersembunyi di balik batas negara.
"Asap bisa melintasi batas negara, begitu pula dengan uang. Karena itu kita harus melacak jejak keuangan yang ditinggalkan perusahaan-perusahaan ini. Tidak boleh ada batas negara yang melindungi pihak-pihak yang mengeruk keuntungan dari membakar hutan kita," tegas Arrmanatha dalam konferensi pers bersama usai melakukan pertemuan selama dua jam di Jakarta.
Arrmanatha juga menekankan bahwa masyarakat Indonesia merupakan pihak yang paling dirugikan dan menjadi korban pertama dari dampak bencana asap ini.
"Korban pertama dari kebakaran ini adalah warga Indonesia. Para petani, anak-anak, dan keluarga kita di Sumatera dan Kalimantan-lah yang harus menghirup asap ini terlebih dahulu," ujarnya.
Sementara itu, Menlu Singapura Vivian Balakrishnan menyambut baik kolaborasi ini dan menyatakan kesiapan negaranya untuk berbagi data serta menindak tegas perusahaan yang terbukti bersalah. Singapura berjanji akan mengerahkan seluruh instrumen hukum dan ekonomi untuk memberikan efek jera.
"Kami memastikan akan menggunakan setiap kewenangan hukum dan regulasi yang ada, termasuk instrumen ekonomi, untuk menghentikan pelanggaran di masa depan," kata Balakrishnan.
Langkah tegas kedua negara ini sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya telah memerintahkan penindakan hukum secara lebih masif dan tanpa pandang bulu terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi terlibat dalam pembersihan lahan dengan cara membakar.
Upaya perkuatan kerja sama penanganan karhutla ini sekaligus diharapkan dapat mempererat hubungan diplomasi kedua negara tetangga, di tengah dinamika isu energi regional belakangan ini.




















