Pemerintah Indonesia secara resmi meminta Pemerintah Hong Kong untuk membuka peluang kerja di sektor profesional dan formal bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Langkah ini diambil mengingat mayoritas penempatan PMI di wilayah tersebut sejauh ini masih didominasi oleh sektor domestik atau rumah tangga.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, saat menggelar pertemuan bilateral dengan Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong, Chris Sun Yuk-han, di Hong Kong pada Senin (2/11). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan PMI.
Berdasarkan data Kementerian P2MI, tercatat sebanyak 332.674 pekerja migran Indonesia ditempatkan di Hong Kong sepanjang periode 2023 hingga 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,92 persen di antaranya bekerja di sektor rumah tangga.
Melihat ketimpangan ini, Pemerintah Indonesia mendorong diversifikasi penempatan ke industri yang membutuhkan keterampilan lebih tinggi, seperti perawatan lansia (elderly care), perhotelan, industri makanan dan minuman (food and beverage), serta sektor jasa secara luas.
Guna memenuhi standar ketat pasar kerja formal di Hong Kong, Menteri Mukhtarudin menyoroti program unggulan SMK Go Global. Program pelatihan vokasi ini dirancang untuk menyelaraskan kurikulum pendidikan nasional dan standar kompetensi dalam negeri dengan kebutuhan internasional.
Selain perluasan peluang kerja, pertemuan bilateral tersebut juga berfokus pada jaminan hak, kesejahteraan, serta keselamatan para pekerja. Mukhtarudin menekankan pentingnya perlindungan standar kerja mendasar, seperti jam kerja yang teratur, hak istirahat yang cukup, serta kebebasan dalam menjalankan ibadah keagamaan.
Kementerian P2MI turut mengapresiasi kolaborasi antara Bureau of Labour and Welfare Hong Kong dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dalam memediasi perselisihan kerja, membantu pekerja yang di-PHK, serta menangani berbagai pengaduan. Meski demikian, Jakarta mendesak adanya koordinasi yang lebih ketat dengan otoritas imigrasi dan ketenagakerjaan Hong Kong untuk mempercepat perpanjangan izin kerja, pemindahan majikan, hingga penanganan darurat bagi pekerja yang menghadapi eksploitasi atau kekerasan.
"Pertukaran informasi mengenai perkembangan dan hasil penanganan pengaduan sangat penting untuk memastikan setiap permasalahan mendapat tindak lanjut yang jelas," tegas Mukhtarudin.
Menanggapi permintaan tersebut, Chris Sun menyambut baik kehadiran delegasi Indonesia dan mengakui peran vital PMI dalam mendukung roda perekonomian dan rumah tangga di Hong Kong. Ia menegaskan komitmen Hong Kong untuk menjaga saluran komunikasi tetap terbuka demi memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap seimbang antara kebutuhan pasar dan perlindungan hak-hak pekerja sesuai regulasi setempat.





















