ASIA
2 menit membaca
Satgas Kehutanan tangkap 7 WNA China terkait penambangan emas ilegal di Papua Tengah
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Satgas Kehutanan tangkap 7 WNA China terkait penambangan emas ilegal di Papua Tengah
Petugas sita 10 unit alat berat dan dua pondok operator alat berat yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal. / Ditjen Gakkum Kehutanan

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menangkap tujuh warga negara asing asal China dalam operasi terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Operasi gabungan yang melibatkan tim Gakkum Kehutanan, Kodam XVII/Cenderawasih, dan Korem 173/Praja Vira Braja itu dilakukan di wilayah KM 95 Unipo, yang berdasarkan hasil pemetaan berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.

Petugas menyita sedikitnya 10 unit alat berat, satu kamp pekerja, serta dua pondok operator alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan alat berat di sejumlah desa di Distrik Siriwo, termasuk Desa Urumusu, Gamei Biru, dan Gamei Jaya.

Penyidikan pidana

Dari laporan tersebut, aparat melakukan pengecekan lapangan dan menemukan eksavator, loader roda, bangunan semi permanen, hingga kamp pekerja yang mengindikasikan adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan.

“Kami akan menelusuri aliran dana, serta menghitung kerugian negara akibat dari kerusakan yang ditimbulkan. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang, serta memperkuat kolaborasi lintas-instansi, termasuk seluruh K/L dalam kesatuan Satgas PKH dan masyarakat, agar operasi ilegal seperti ini lebih cepat dideteksi, dihentikan, dan dibawa sampai tuntas ke proses hukum,” kata Rudianto dalam keterangan resmi.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Tujuh WNA asal China yang diamankan diduga memiliki peran di bidang manajemen, teknis, dan spesialis tambang bawah tanah. Saat ini mereka berada dalam penanganan kantor imigrasi untuk pemeriksaan keimigrasian sekaligus mendukung proses penyidikan pidana.

Ia menyebut Raja Juli Antoni bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki terus memperkuat tata kelola kehutanan guna menjaga kawasan hutan dan melindungi masyarakat dari aktivitas ilegal yang bersifat eksploitatif.

TerkaitTRT Indonesia - Presiden Prabowo perintahkan cabut ratusan izin usaha pertambangan bermasalah di kawasan hutan

SUMBER:TRT Indonesia