Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat memperkuat sinergi untuk menangani sejumlah krisis ekologis mendesak. Pembahasan berfokus pada penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pengelolaan sampah nasional, hingga ketegasan penegakan hukum lingkungan.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyoroti celah hukum dalam kasus karhutla yang kerap dimanipulasi. Menurutnya, ketentuan pemakaran lahan berbasis kearifan lokal sering disalahgunakan oleh pihak korporasi demi menekan biaya pembersihan lahan.
"Ada klausul yang mengizinkan pembakaran maksimal dua hektare untuk tradisi lokal," ujar Jumhur dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari RRI. "Namun, klausul ini dimanfaatkan oleh perusahaan untuk pembersihan lahan yang lebih murah."
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, KLH telah menyegel sejumlah perusahaan dengan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Melalui pendekatan ini, korporasi dapat dikenakan sanksi atas kerusakan lingkungan tanpa perlu membuktikan tingkat kelalaian secara spesifik.
Selain persoalan karhutla, pemerintah tengah menyiapkan proyek strategis pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste-to-electricity) di 34 wilayah aglomerasi. Proyek ini ditargetkan mencakup sekitar 60 hingga 65 kabupaten dan kota melalui kerja sama dengan Badan Pengelola Investasi Danantara serta skema kemitraan lainnya.
KLH juga sedang menyusun cetak biru Pertobatan Ekologis Nasional dan memperketat aturan Extended Producer Responsibility (EPR). Aturan ini menuntut produsen untuk bertanggung jawab lebih besar atas daur ulang sampah kemasan produk mereka.
Hingga saat ini, upaya penegakan hukum di sektor lingkungan telah menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,7 triliun. Meski demikian, kementerian menegaskan akan memadukan ketegasan hukum dengan pendekatan restoratif yang berorientasi pada solusi.
Pemerintah turut menekankan pentingnya pembagian hasil (benefit sharing) dalam perdagangan karbon. Nilai ekonomi karbon diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal dan masyarakat adat di samping mendukung upaya mitigasi iklim.
Langkah-langkah tersebut mendapat sambutan positif dari Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Br Sitepu. Ia mendesak agar sistem pengelolaan sampah di daerah mulai meninggalkan pola konvensional kumpul-angkut-buang.
Sebagai bentuk dukungan atas penguatan kapasitas lembaga dan pendanaan ekologis, KLH dan DPD berkomitmen mengawal alokasi anggaran kementerian agar dapat mencapai Rp2,57 triliun pada tahun depan.

















