Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menaikkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode kedua Agustus 2026. Kenaikan ini dipicu oleh meningkatnya minat pasar internasional terhadap logam mulia di tengah pergeseran iklim ekonomi global.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa tren penurunan suku bunga acuan global membuat instrumen perbankan, seperti deposito, menjadi kurang menarik bagi kalangan pemodal.
"Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset. Kondisi peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," ujar Tommy dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (18/8).
Kondisi pasokan logam mulia yang terbatas kian mendorong penguatan harga di bursa internasional. Tren kenaikan tersebut juga didukung oleh pelemahan nilai tukar sejumlah mata uang utama dunia serta penurunan tingkat imbal hasil obligasi global.
Berdasarkan penetapan terbaru, HPE komoditas emas berada di level 131.777,67 dolar AS per kilogram. Angka ini tercatat naik 0,65 persen dibandingkan periode pertama Agustus 2026 yang berada pada level 130.921,50 dolar AS per kilogram.
Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas turut mengalami peningkatan menjadi 4.098,75 dolar AS per troy ounce (t oz) dari posisi sebelumnya sebesar 4.072,12 dolar AS per t oz.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang berlaku efektif untuk rentang waktu 15 hingga 31 Agustus 2026.
Penetapan angka patokan ini disusun Kemendag melalui kajian lintas instansi—melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Perindustrian—dengan mengacu pada publikasi teknis London Bullion Market Association (LBMA).



















