Indonesia resmi mengumumkan pencalonannya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk periode 2029–2030.
Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan pencalonan tersebut dalam pernyataan nasional Indonesia pada Sidang ke-81 Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, Sabtu (26/9) waktu setempat.
“Indonesia mengajukan pencalonan sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 2029–2030,” kata Sugiono.
Dalam pencalonannya, Indonesia membawa komitmen “Fostering Unity, Advancing Peace” atau membangun persatuan dan memajukan perdamaian.
Menurut Sugiono, membangun persatuan berarti memperkuat kepercayaan terhadap sistem multilateral serta menjaga jalur dialog tetap terbuka. Sementara itu, memajukan perdamaian berarti menjunjung hukum internasional dan memanfaatkan berbagai instrumen yang tersedia secara efektif.
Sugiono mengatakan Indonesia memiliki komitmen nasional yang kuat untuk berkontribusi terhadap perdamaian dunia dan penyelesaian konflik.
“Konstitusi kita mengamanatkan untuk berkontribusi kepada dunia berdasarkan nilai-nilai kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui diplomasi dan mediasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran Indonesia sebagai salah satu negara yang telah lama berkontribusi dalam misi penjaga perdamaian PBB. Indonesia telah mengirim personel untuk misi perdamaian PBB sejak 1957, termasuk melalui keterlibatan dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon selama sekitar 20 tahun.
Sugiono menegaskan Indonesia akan terus membuka ruang dialog, membangun titik temu, dan mengubah tanggung jawab bersama menjadi kerja sama konkret jika mendapat kesempatan untuk berkontribusi di DK PBB.
“Kami akan membawa prinsip yang sama yang menjadi panduan kebijakan luar negeri kami untuk terlibat dengan semua pihak, sembari menjaga ruang kerja sama tetap terbuka,” katanya.
Dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri pada 14 Januari 2026, Sugiono sebelumnya telah mengumumkan rencana Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 2029–2030. Pemerintah kemudian mulai menggalang dukungan untuk pencalonan tersebut.
Indonesia telah empat kali menjadi anggota tidak tetap DK PBB, yakni pada periode 1973–1974, 1995–1996, 2007–2008, dan 2019–2021. Indonesia juga pernah memegang presidensi DK PBB pada Agustus 2020.



















