Sejumlah partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mempertimbangkan penggunaan hak konstitusional parlemen untuk menindaklanjuti polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wacana ini menguat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran pada 30 Oktober. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengatakan partainya tengah berkomunikasi dengan sejumlah fraksi untuk membahas langkah DPR. Ia menilai kedua putusan pengadilan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi parlemen.
Senada, anggota DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut partainya serius mempertimbangkan tiga opsi, yakni meminta penjelasan pemerintah, menggelar penyelidikan melalui hak angket, atau menyampaikan pendapat resmi DPR.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan dialog antarpartai semakin intensif untuk membahas penggunaan hak konstitusional DPR. Ia juga menyinggung meningkatnya ketidakpuasan masyarakat terkait polemik ijazah Gibran dan kasus penyadapan.
Tindak lanjut putusan MA
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai penyampaian pendapat resmi DPR menjadi salah satu respons yang relevan terhadap putusan pengadilan. Golkar akan mempelajari putusan MA secara menyeluruh sebelum menentukan sikap.
Di sisi lain, Gerindra meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA, termasuk proses administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
NasDem menyatakan belum memiliki arahan khusus terkait polemik tersebut, sedangkan PAN masih mengkaji putusan MK dan usulan pembentukan panitia khusus (Pansus).
Ketegangan politik juga disorot setelah mantan kepala staf Prabowo, Listyo Sigit Prabowo, ditangkap terkait skandal penyadapan yang oleh pemerintah disebut berpotensi mengarah pada tindakan makar.
Hingga kini, belum ada kesepakatan antarpartai mengenai langkah yang akan diambil DPR. Kantor Wakil Presiden juga belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut.


















