BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
Perjanjian dagang Indonesia-Kanada mulai berlaku 1 Desember 2026, buka peluang ekspor dan investasi
Produk utama Indonesia yang dipasarkan ke Kanada meliputi mesin dan peralatan listrik, karet dan produk turunannya, alas kaki, barang rajutan, serta pakaian.
Perjanjian dagang Indonesia-Kanada mulai berlaku 1 Desember 2026, buka peluang ekspor dan investasi
Upacara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Indonesia dan Kanada yang berlangsung di Ottawa, pada Rabu, 24 September 2025. / BPMI Setpres

Indonesia berpeluang memperluas ekspor ke Kanada setelah Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (I-CA CEPA) mulai berlaku pada 1 Desember 2026. Melalui kesepakatan tersebut, Kanada akan memberikan fasilitas penghapusan tarif untuk 90,55 persen pos tarif produk Indonesia guna meningkatkan daya saing harga dan memperluas akses pasar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso optimistis perjanjian ini akan mendorong kinerja ekspor Indonesia. Ia mengajak pelaku usaha memanfaatkan berbagai kemudahan yang tersedia untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing produk di tingkat internasional.

Kesepakatan tersebut akan berlaku setelah kedua negara menyelesaikan pertukaran pemberitahuan ratifikasi. Kanada menyampaikan pemberitahuan pada 1 Oktober 2026, disusul Indonesia pada 20 Oktober 2026. I-CA CEPA menjadi perjanjian perdagangan bilateral pertama Indonesia dengan negara di Amerika Utara serta perjanjian bilateral pertama Kanada dengan negara di Asia Tenggara.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Johni Martha mengingatkan eksportir, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar mempersiapkan produk sesuai ketentuan pasar Kanada.

Persiapan mencakup pemahaman jadwal penurunan tarif, aturan asal barang (rules of origin), standar teknis, serta regulasi yang berlaku.

Ia juga mendorong pelaku usaha mengidentifikasi peluang pasar dan menjalin kemitraan dengan calon pembeli maupun mitra bisnis di Kanada. Selain perdagangan barang, perjanjian ini diharapkan memperluas akses jasa, mendorong investasi dua arah, dan memperkuat hubungan bisnis kedua negara.

Perdagangan bilateral

Perdagangan Indonesia-Kanada terus tumbuh. Pada Januari–Agustus 2026, nilai perdagangan bilateral mencapai $3,51 miliar, meningkat 15,50 persen dibandingkan $3,04 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Ekspor Indonesia tercatat sebesar $1,12 miliar, sedangkan impor dari Kanada mencapai $2,39 miliar.

Sepanjang 2025, perdagangan kedua negara mencapai $4,36 miliar, naik dari $3,58 miliar pada 2024. Pada tahun tersebut, ekspor Indonesia ke Kanada mencapai $1,70 miliar, sementara impor tercatat sebesar $2,67 miliar.

Produk utama Indonesia yang dipasarkan ke Kanada meliputi mesin dan peralatan listrik, karet dan produk turunannya, alas kaki, barang rajutan, serta pakaian. Sementara itu, Indonesia mengimpor gandum, pupuk, bubur kayu, bahan bakar mineral, garam, belerang, dan kapur dari Kanada.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia-Kanada perkuat perdagangan dan investasi lewat ICA-CEPA
SUMBER:TRT Indonesia