Delapan negara yang tergabung dalam blok negara Arab dan Islam secara kolektif mengecam keras serangan Israel yang terus berlangsung di Jalur Gaza, khususnya yang menyasar fasilitas kesehatan dan infrastruktur sipil.
Kecaman tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama para menteri luar negeri dari Türkiye, Indonesia, Mesir, Qatar, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab, pada Kamis.
Dalam pernyataan itu, para menlu menilai serangan terhadap rumah sakit, fasilitas medis, serta wilayah sipil yang menimbulkan korban jiwa, terutama perempuan dan anak-anak, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai “pelanggaran nyata” atas kewajiban Israel sekaligus ancaman terhadap upaya global untuk mengakhiri konflik di Gaza.
Kecaman ini muncul di tengah upaya internasional mendorong implementasi tahapan lanjutan dari rencana perdamaian Gaza. Para menteri memperingatkan bahwa eskalasi serangan dapat menggagalkan proses politik yang sedang berjalan, memicu gelombang kekerasan baru, serta memperdalam krisis kemanusiaan yang sudah memburuk di wilayah tersebut.
Perlindungan sipil dan fasilitas kesehatan
Selain itu, mereka menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga sipil dan fasilitas kesehatan bukan hanya tuntutan moral, tetapi kewajiban hukum internasional. Para menlu juga mendesak agar bantuan kemanusiaan, pasokan medis, dan bantuan darurat dapat disalurkan secara aman dan tanpa hambatan ke seluruh wilayah Gaza.
Pernyataan bersama tersebut juga mengaitkan situasi di Gaza dengan perkembangan di wilayah Palestina lainnya, termasuk meningkatnya serangan pemukim di Tepi Barat, ekspansi permukiman ilegal, serta langkah sepihak yang mengubah status quo di Yerusalem Timur.
“Praktik-praktik ini merupakan kebijakan sistematis yang bertujuan memaksakan realitas baru melalui kekerasan, merusak fondasi solusi dua negara, dan melanggar hukum internasional serta resolusi PBB yang relevan,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Para menteri turut menolak tegas segala bentuk aneksasi wilayah Palestina yang diduduki maupun upaya pengusiran paksa terhadap rakyat Palestina.
Mereka menekankan bahwa perdamaian yang berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui solusi dua negara berdasarkan perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Lebih lanjut, mereka mendesak masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk mengambil langkah konkret guna memastikan kepatuhan Israel terhadap hukum internasional, termasuk dengan meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran berat.
Upaya tersebut dinilai krusial untuk melindungi warga sipil sekaligus membuka jalan menuju gencatan senjata permanen di Gaza.

















