Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan 32 upaya penyelundupan ekspor emas ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dengan nilai keekonomian barang mencapai Rp846,94 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan jumlah penindakan tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, ketika aparat hanya menemukan empat kasus.
“Dengan adanya kita melakukan pengenaan bea keluar terhadap emas, kita berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (18/8).
Total emas yang berhasil dicegah untuk diekspor secara ilegal mencapai sekitar 248,4 kilogram sepanjang 2026. Menurut Djaka, Bea Cukai akan memperkuat pengawasan bersama berbagai pihak di bandara untuk mencegah potensi kehilangan penerimaan negara akibat aktivitas ilegal.
Pengawasan penyelundupan emas
Dalam kasus terbaru, petugas menggagalkan pengiriman 22,317 kilogram emas batangan tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 13 Agustus. Kasus tersebut melibatkan dua warga negara China berinisial ZC dan ZL.
Pada 10-11 Agustus, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menghentikan dua upaya ekspor emas lainnya dengan total barang bukti 23,793 kilogram dan perkiraan nilai pasar sekitar Rp63 miliar.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan mengatakan dua kasus terbaru melibatkan penumpang Garuda Indonesia GA-860 tujuan Hong Kong. Penindakan bermula dari analisis intelijen dan berujung pada temuan dugaan keterlibatan petugas bandara.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan mengatakan penindakan dua kasus terbaru bermula dari analisis intelijen terhadap penumpang Garuda Indonesia GA-860 tujuan Hong Kong. Pemeriksaan lanjutan menemukan dugaan keterlibatan petugas bandara, sementara penyelidikan jaringan masih berlanjut.
Pengawasan akan diperkuat melalui analisis data penumpang, pendekatan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta pertukaran informasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Selain penindakan, Bea Cukai juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa agar kegiatan ekspor serta pembawaan barang ke luar negeri dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan.





















