DUNIA
3 menit membaca
Amnesty: Narasi ‘antek asing’ ancam kebebasan berekspresi di Indonesia
Amnesty International menilai pelabelan “antek asing” terhadap pengkritik pemerintah berpotensi membangun musuh imajiner dan membungkam kritik publik melalui disinformasi yang meluas di ruang digital.
Amnesty: Narasi ‘antek asing’ ancam kebebasan berekspresi di Indonesia
Presiden Indonesia Prabowo Subianto. / Reuters

Pemerintah Indonesia disebut mengambil arah “otoriter” di bawah Presiden Prabowo Subianto dengan membiarkan penyebaran disinformasi untuk mendiskreditkan para pengkritik dan membenarkan tindakan represif, menurut Amnesty International dalam laporan terbarunya, Selasa (19/5).

Dalam laporan berjudul “Building up Imaginary Enemies”, lembaga HAM tersebut menyoroti tren pelabelan kritikus sebagai “antek asing”.

Salah satu kasus yang disorot adalah aktivis hak asasi manusia Indonesia, Andrie Yunus, yang pada Maret lalu menjadi korban serangan air keras hingga membuatnya kehilangan penglihatan pada satu mata.

Andrie, 27 tahun, dikenal sebagai pengkritik vokal perluasan peran militer dalam pemerintahan, dan diserang tak lama setelah merekam sebuah podcast terkait isu tersebut.

Amnesty menyebut hasil investigasinya menemukan “pola yang semakin meningkat di mana otoritas Indonesia—termasuk militer—menggunakan disinformasi online untuk menargetkan jurnalis, aktivis, akademisi, dan demonstran sebagai bentuk pembalasan atas aktivitas dan ekspresi mereka yang sah”.

Lembaga itu juga menuding perusahaan teknologi seperti Meta, TikTok, X, dan YouTube telah membiarkan disinformasi berbahaya tetap beredar di platform mereka.

Laporan tersebut menyebut Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat senior berulang kali menuduh para pengkritik dibayar, dimanipulasi, atau dikendalikan oleh kepentingan asing. Narasi ini kemudian diperkuat di media sosial dengan label “agen asing”.

Menurut Amnesty, serangan verbal di dunia maya dalam beberapa kasus mendahului aksi kekerasan fisik seperti yang dialami Andrie.

“Praktik otoriter telah meningkat pesat di Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” demikian pernyataan resmi Amnesty.

“Dalam 18 bulan sejak Prabowo berkuasa, disinformasi daring muncul sebagai taktik utama untuk secara sistematis mendiskreditkan pengkritik pemerintah, menutup ruang debat publik, dan membenarkan represi,” lanjutnya.

Amnesty juga menyoroti sikap perusahaan media sosial yang dinilai “diam dan membiarkan hal ini terjadi”.

Menanggapi hal itu, Meta mengatakan telah membongkar jaringan “adversarial” yang menargetkan pengguna di Indonesia dan terus fokus pada upaya memerangi operasi pengaruh tersembunyi.

TikTok juga menyatakan secara rutin meninjau serta memperkuat kebijakan keamanan dan penegakan aturan di platformnya.

Sementara itu, pemerintah Indonesia tidak memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari AFP.

Peneliti Amnesty International kawasan, Chanatip Tatiyakaroonwong, mengatakan laporan itu mengidentifikasi aktor negara yang terlibat dalam penyebaran klaim palsu “antek asing”, termasuk anggota Partai Gerindra serta setidaknya satu anggota staf kepresidenan.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan hukum HAM internasional, pemerintah memiliki kewajiban untuk tidak menyebarkan disinformasi serta mencegah aparat negara terlibat di dalamnya.

“Gagalnya pemenuhan hak asasi manusia terhadap mereka yang menjadi target kampanye disinformasi inilah yang kami pertanggungjawabkan kepada pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, Human Rights Watch (HRW) juga mengkritik rencana pemerintah merevisi Undang-Undang HAM yang dinilai dapat memberi kewenangan negara menentukan siapa yang diakui sebagai pembela hak asasi manusia.

Bulan lalu, Menteri HAM Natalius Pigai sempat menyampaikan rencana pembentukan tim penilai status aktivis kepada Antara. Namun ia kemudian menarik kembali pernyataannya dan menyebut definisi pembela HAM akan dimasukkan dalam revisi undang-undang.

HRW memperingatkan bahwa revisi tersebut berpotensi melanggar hak fundamental atas kebebasan berekspresi dan berkumpul, serta meningkatkan risiko bagi para pembela HAM.

TerkaitTRT Indonesia - Prabowo sebut serangan air keras terhadap aktivis sebagai aksi teror
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi