Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim memvonis mantan Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih, dengan hukuman empat tahun penjara, sementara mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama, Mulyatsyah, dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip oleh Antara.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Khusus Mulyatsyah, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, hukuman tambahan berupa dua tahun penjara akan diberlakukan.
Kerugian negara
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai sekitar $44 juta atau setara Rp621 miliar.
Nilai kerugian itu merujuk pada audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia tertanggal 4 November 2025.
Pengadilan mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, termasuk status keduanya yang belum pernah dihukum serta rekam pengabdian puluhan tahun sebagai aparatur sipil negara di bidang pendidikan.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Perkara ini juga melibatkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim, bersama konsultan teknologi kementerian Ibrahim Arief dan mantan staf khusus menteri Jurist Tan, yang disebut dalam rangkaian perkara sebagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
















