Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan uji jalan bahan bakar biodiesel campuran 50 persen (B50) untuk sektor otomotif akan segera dituntaskan pada Mei 2026.
Setelah fase ini selesai, pengujian akan berlanjut ke tahap evaluasi kondisi mesin kendaraan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menjelaskan, seluruh pengujian kendaraan ditargetkan rampung bulan depan.
“Jadi, kami akan selesai (uji jalan) nanti di Mei. Mei semua yang otomotif, ya,” ujarnya di fasilitas uji jalan B50 di Lembang, Jawa Barat sebagaimana dikutip oleh Antara.
Program uji jalan yang dimulai sejak 9 Desember 2025 melibatkan sembilan kendaraan dari berbagai produsen. Komposisinya mencakup empat kendaraan penumpang dengan bobot di bawah 3,5 ton serta lima kendaraan niaga berat seperti truk dan bus dengan kapasitas di atas 3,5 ton.
Menariknya, pengujian kali ini tidak hanya diikuti produsen Jepang, tetapi juga pabrikan Eropa. “Bus sama truk besarnya (pabrikan Eropa),” kata Eniya.
Sejumlah kendaraan berat dilaporkan telah menempuh jarak hingga 40 ribu kilometer, sementara unit lainnya masih melanjutkan pengujian.
Untuk kendaraan penumpang, target jarak uji ditetapkan hingga 50 ribu kilometer sebelum dilakukan pembongkaran dan pemeriksaan mesin secara menyeluruh.
Pengujian B50 tidak hanya difokuskan pada sektor otomotif, tetapi juga mencakup alat mesin pertanian, alat berat pertambangan, transportasi laut, kereta api, hingga pembangkit listrik, dengan target penyelesaian bertahap hingga akhir 2026. Untuk sektor otomotif sendiri, seluruh rangkaian uji jalan dan inspeksi mesin dijadwalkan selesai pada Juni 2026.
Hasil sementara menunjukkan kualitas B50 telah memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan. Eniya mencontohkan, kadar air bahan bakar tercatat 208,81 ppm, lebih rendah dari batas maksimal 300 ppm.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menargetkan implementasi campuran sawit 50 persen pada bahan bakar solar sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian global.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan B50 direncanakan berlaku mulai 1 Juli 2026.













