Pemerintah Jepang pada Selasa (21/4) menyetujui kebijakan baru yang mencabut larangan lama atas ekspor senjata mematikan. Langkah ini menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam kebijakan pertahanan Jepang sejak berakhirnya Perang Dunia II.
Kebijakan tersebut disahkan oleh kabinet Perdana Menteri Sanae Takaichi, dan membuka jalan bagi Jepang untuk mengekspor berbagai sistem persenjataan seperti pesawat tempur, rudal, hingga kapal perusak.
Sebelumnya, Jepang hanya diizinkan mengekspor peralatan militer terbatas seperti alat transportasi, penyelamatan, dan sistem pengawasan. Dengan aturan baru ini, batasan tersebut dihapus dan ekspor akan dilakukan berdasarkan perjanjian dengan negara mitra serta persetujuan Dewan Keamanan Nasional Jepang.
Dalam pernyataannya, pemerintah Jepang menegaskan kebijakan ini bertujuan memperkuat industri pertahanan dalam negeri sekaligus merespons perubahan lingkungan keamanan global yang semakin kompleks.
“Pemerintah akan secara strategis mempromosikan transfer peralatan pertahanan untuk menciptakan lingkungan keamanan yang lebih stabil,” ujar Kepala Sekretaris Kabinet Jepang, Minoru Kihara.
Meski demikian, Jepang tetap mempertahankan prinsip larangan ekspor senjata ke negara yang sedang terlibat konflik bersenjata, dengan sejumlah pengecualian terbatas untuk kepentingan keamanan nasional.
Seiring perubahan kebijakan tersebut, Jepang juga mulai memperluas kerja sama pertahanan dengan sejumlah negara mitra di Asia. Australia telah lebih dulu menandatangani kesepakatan besar pembelian kapal perang Jepang, sementara Filipina dan Indonesia disebut-sebut menunjukkan minat terhadap peralatan militer, termasuk kapal selam dan sistem pertahanan laut.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi Jepang untuk memperluas peran industri pertahanannya di pasar global, sekaligus memperkuat aliansi keamanan di kawasan Indo-Pasifik.








