Menteri Keuangan Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa merespons surat dari Kamar Dagang China di Indonesia yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kekhawatiran dunia usaha atas sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk aturan devisa hasil ekspor (DHE), pajak, royalti, hingga pengetatan regulasi sektor tambang.
Surat tersebut menyebut perusahaan-perusahaan China menyoroti kenaikan beban fiskal, pembatasan kuota bijih nikel, serta dugaan penegakan hukum yang dinilai terlalu agresif dan berpotensi membuka ruang praktik korupsi serta pemerasan.
Salah satu isu utama adalah kebijakan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri, yang mewajibkan perusahaan menempatkan sebagian pendapatan valuta asing di bank domestik milik negara. Dalam rancangan aturan itu, hingga 50 persen hasil ekspor sumber daya alam harus disimpan minimal satu tahun di bank BUMN.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menilai kebijakan DHE SDA tidak semestinya menjadi beban bagi pelaku usaha karena terdapat pengecualian tertentu. Ia menambahkan, dengan adanya skema pengecualian tersebut, perusahaan asal China seharusnya tidak terdampak signifikan oleh aturan itu.
Selain DHE, surat tersebut juga menyoroti kebijakan penurunan kuota produksi bijih nikel di Indonesia. Menurut pelaku usaha, pemangkasan tersebut bisa mencapai lebih dari 70 persen untuk tambang besar, atau sekitar 30 juta ton secara keseluruhan, yang berdampak pada industri hilir seperti kendaraan energi baru dan baja nirkarat.

Perubahan bea ekspor
Kelompok usaha China juga menyinggung penegakan aturan kehutanan yang menghasilkan denda hingga sekitar $180 juta kepada salah satu perusahaan investasi terkait China. Mereka juga mengeluhkan penghentian sejumlah proyek besar, termasuk pembangkit listrik tenaga air yang dikaitkan dengan dampak lingkungan.
Menanggapi kritik tersebut, Purbaya menegaskan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap investasi asing, termasuk dari China, selama seluruh pelaku usaha mematuhi hukum yang berlaku.
“Saya juga sudah mengeluhkan ke mereka. Banyak perusahaan China di sini yang beroperasi ilegal. Saya minta mereka ditertibkan, dan mereka berjanji akan memperingatkan. Jadi ini berlaku dua arah,” kata Purbaya dikutip oleh Jakarta Globe.
Purbaya menegaskan pemerintah tetap membuka ruang investasi, namun tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan.
Isu lain yang disampaikan mencakup pengetatan pajak dan royalti sektor mineral, perubahan formula harga acuan nikel, serta meningkatnya inspeksi fiskal yang dinilai menciptakan ketidakpastian usaha.













