ASIA
2 menit membaca
Sidang perdana kasus daycare Little Aresha Yogyakarta digelar
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran 144 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di PN Yogyakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Sidang perdana kasus daycare Little Aresha Yogyakarta digelar
Sidang perdana kasus daycare Little Aresha Yogyakarta digelar

Sebanyak 13 terdakwa—termasuk 11 pengasuh, kepala sekolah, dan ketua yayasan—dihadapkan pada dakwaan tindakan keji mulai dari kekerasan fisik, penyekapan, hingga penelantaran nutrisi. Seluruh terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan terancam hukuman hingga 13,5 tahun penjara.

Isi Dakwaan JPU 

Fakta Keji Terungkap: 144 Bayi & Balita Jadi Korban

  • Kekerasan Fisik: Korban dipukul, dicubit, disiram, hingga kepala ditenggelamkan ke bak mandi saat rewel.

  • Penyekapan & Pengikatan: Tangan dan kaki diikat kencang, disekap di ruang sempit 3x4 meter tanpa ventilasi/AC.

  • Penelantaran Nutrisi: Sisa makanan kelas TK didaur ulang menjadi bubur untuk diberikan ke anak-anak lain.

  • Instruksi Atasan: Praktik ini terjadi atas perintah langsung Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah.

Status Terdakwa & Ancaman Hukuman

Seluruh Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi, Terancam 13,5 Tahun Penjara

  • Seluruh terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU.

  • Seluruh pengasuh saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

  • Dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 hingga 13,5 tahun penjara.

Desakan Orang Tua Korban & Dampak Trauma

Orang Tua Korban Tuntut Hukuman Maksimal & Restitusi

  • Menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada seluruh pelaku.

  • Mendesak adanya ganti rugi nyata (restitusi) serta pendampingan pemulihan psikologis.

  • Dampak pada korban: Mengalami trauma berat, perubahan perilaku menjadi agresif, dan masih harus menjalani terapi intensif.

SUMBER:TRT Indonesia & Agensi