Sebanyak 13 terdakwa—termasuk 11 pengasuh, kepala sekolah, dan ketua yayasan—dihadapkan pada dakwaan tindakan keji mulai dari kekerasan fisik, penyekapan, hingga penelantaran nutrisi. Seluruh terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan terancam hukuman hingga 13,5 tahun penjara.
Isi Dakwaan JPU
Fakta Keji Terungkap: 144 Bayi & Balita Jadi Korban
Kekerasan Fisik: Korban dipukul, dicubit, disiram, hingga kepala ditenggelamkan ke bak mandi saat rewel.
Penyekapan & Pengikatan: Tangan dan kaki diikat kencang, disekap di ruang sempit 3x4 meter tanpa ventilasi/AC.
Penelantaran Nutrisi: Sisa makanan kelas TK didaur ulang menjadi bubur untuk diberikan ke anak-anak lain.
Instruksi Atasan: Praktik ini terjadi atas perintah langsung Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah.
Status Terdakwa & Ancaman Hukuman
Seluruh Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi, Terancam 13,5 Tahun Penjara
Seluruh terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU.
Seluruh pengasuh saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 hingga 13,5 tahun penjara.
Desakan Orang Tua Korban & Dampak Trauma
Orang Tua Korban Tuntut Hukuman Maksimal & Restitusi
Menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada seluruh pelaku.
Mendesak adanya ganti rugi nyata (restitusi) serta pendampingan pemulihan psikologis.
Dampak pada korban: Mengalami trauma berat, perubahan perilaku menjadi agresif, dan masih harus menjalani terapi intensif.
















