Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi mencabut gugatan praperadilan terkait pelimpahan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung.
Permohonan pencabutan gugatan tersebut disampaikan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ya, kami cabut. Sidang penetapannya sore ini," ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).
Apresiasi Langkah Tegas Kejaksaan Agung
Kurniawan menjelaskan, keputusan penarikan gugatan ini diambil setelah Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan adanya status hukum dan penahanan tersebut, LP3HI menganggap penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan itu dipastikan tidak dihentikan. Pencabutan ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada korps adhyaksa yang dinilai berani menindak tegas mantan petingginya sendiri.
Sebelumnya, gugatan diajukan karena LP3HI dan ARUKKI menilai pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengingat proses penyidikan di kepolisian belum tuntas sepenuhnya.
Kasus ini mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada penanganan perkara di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di PT PLN (Persero).

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum Status Tersangka
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan dasar hukum penyidik Kejaksaan Agung dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka TPPU, khususnya yang terkait dengan kasus PT Asabri. Menurutnya, pihak kejaksaan belum memberikan penjelasan transparan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi rujukan.
"Secara hukum, kami memiliki banyak pertanyaan yang belum ada jawaban jelasnya," kata Febri Diansyah saat ditemui di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Febri menegaskan bahwa kepastian tindak pidana asal sangat krusial, sebab jika tindak pidana utamanya bukan merupakan tindak pidana korupsi, maka persidangan seharusnya tidak digelar di Pengadilan Tipikor. Ia juga menyoroti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan penyidik Kejaksaan Agung yang dinilai masih bersifat umum.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, yang memimpin tim sembilan dalam pengusutan kasus ini, menegaskan penetapan tersangka dan penahanan Febrie dilakukan atas dugaan pencucian uang yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara atau pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung.






















