ASIA
3 menit membaca
Otak sindikat perdagangan 34 bayi ke Singapura divonis 7 tahun penjara
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara kepada 19 terdakwa kasus TPPO penjualan bayi ke Singapura. KPAI dan kriminolog mendesak penguatan kerja sama transnasional.
Otak sindikat perdagangan 34 bayi ke Singapura divonis 7 tahun penjara
Perwira mengawal terdakwa kasus perdagangan bayi di PN Bandung, 21 Juli 2026. / AFP

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung resmi menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap 19 anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus jual-beli bayi lintas negara ke Singapura. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/7), para terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi antara 3 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.

Lie Siu Luan alias Popo (70), yang diidentifikasi sebagai otak di balik pengoperasian jaringan ini, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, Astri Fitrinika, yang bertindak sebagai perekrut puluhan bayi, divonis 6 tahun 7 bulan penjara.

Vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Ardian Agustriono ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara bagi lima terdakwa utama. Tiga terdakwa utama lainnya—yakni pemalsu dokumen kependudukan Lai Siu Ha, serta pasangan suami istri perantara Djaka Hamdani dan Elin Marlina—juga dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun 7 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merekrut, menampung, dan memindahkan korban dengan memanfaatkan posisi rentan demi memperoleh keuntungan," tegas Hakim Ketua Gatot saat membacakan amar putusan, sebagaimana dilaporkan BBC News Indonesia.

Modus operandi dan jaringan lintas negara

Praktik ilegal yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025 ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dugaan penculikan bayi pada April 2025. Dalam menjalankan aksinya, para perekrut menelusuri media sosial dan bergabung dengan grup adopsi online untuk mendekati orang tua yang tengah mengalami kesulitan ekonomi atau terlilit utang.

Setelah bayi-bayi tersebut dikumpulkan dari berbagai wilayah di Jawa Barat, jaringan ini menampung mereka di Depok dan Pontianak. Sindikat kemudian mengurus dokumen kependudukan palsu—seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga—serta memanfaatkan formulir adopsi Singapura (ACA-2) untuk memberangkatkan anak-anak tersebut melalui Jakarta.

Setidaknya terdapat 34 bayi yang masuk dalam lingkaran operasi sindikat ini. Bayi-bayi tersebut diperdagangkan ke Singapura dengan harga mencapai S$18.000 (sekitar Rp248,4 juta) per bayi. Sementara itu, bayi yang ditolak oleh pembeli di luar negeri dialihkan untuk dijual di pasar domestik, seperti Jakarta, Tangerang, dan Surabaya.

Sorotan KPAI dan status anak korban

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa pembongkaran skandal ini tidak boleh terhenti pada vonis pelaku di tingkat lokal. Komisioner KPAI, Ai Maryati, mendesak aparat penegak hukum untuk memperkuat kerja sama lintas negara demi melacak agensi maupun penerima manfaat utama di Singapura.

"Pembongkaran jaringan TPPO tidak boleh hanya di permukaan, tetapi harus sampai ke akar, otak, dan siapa penerima manfaatnya. Jika ada pengakuan keterlibatan agensi di Singapura, itu harus dilacak melalui transaksi keuangan maupun elektronik," ujar Ai.

Terkait keberadaan korban, delapan bayi yang berhasil diamankan di dalam negeri kini resmi diserahkan kepada negara melalui Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah di bawah pengawasan Dinas Sosial Jawa Barat.

Adapun untuk sedikitnya 18 bayi yang teridentifikasi masih berada di Singapura, KPAI bersama otoritas terkait terus mengupayakan penelusuran status hukum dan proses repatriasi, dengan tetap memprioritaskan prinsip perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.

TerkaitTRT Indonesia - Sindikat perdagangan bayi ke Singapura disidangkan, 19 terdakwa terancam pasal berlapis
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi