PERANG GAZA
2 menit membaca
Palestina kecam rencana Israel untuk menyita properti dekat Masjid Al-Aqsa
Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam rencana Israel untuk menyita properti bersejarah di kawasan Bab al-Silsila sebagai langkah kolonial yang berbahaya.
Palestina kecam rencana Israel untuk menyita properti dekat Masjid Al-Aqsa
Palestina menyebut rencana Israel untuk menyita properti di Kota Tua dekat Al-Aqsa sebagai 'pembersihan etnis'. (Foto: ARSIP) / Reuters

Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam persetujuan Israel atas rencana penyitaan properti milik warga Palestina di dekat Masjid Al-Aqsa, Yerusalem Timur yang diduduki, dan menyebut langkah itu sebagai bentuk “pembersihan etnis”.

Dalam pernyataan pada Minggu (17/5), kementerian tersebut mengecam apa yang disebutnya sebagai skema Israel yang menargetkan properti di kawasan Bab al-Silsila, yang berada di dekat kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem.

Kementerian menyebut langkah itu sebagai “tindakan kolonial berbahaya” yang bertujuan memperluas kontrol permukiman di sekitar Al-Aqsa serta menggusur warga Palestina dari Yerusalem Timur yang diduduki.

Menurut kementerian, penargetan kawasan Bab al-Silsila—salah satu jalur bersejarah utama menuju Masjid Al-Aqsa—mencerminkan kebijakan sistematis untuk mengosongkan area sekitar dari penduduknya.

Kementerian juga mendesak komunitas internasional, termasuk PBB dan UNESCO, untuk menolak langkah tersebut serta memberikan perlindungan terhadap situs suci Islam dan Kristen.

Sebelumnya pada Minggu, pemerintah Yerusalem menyatakan pemerintah Israel menyetujui rencana penyitaan antara 15 hingga 20 properti milik warga Palestina, termasuk bangunan bersejarah dari era Ayyubiyah, Mamluk, dan Ottoman.

Pemerintah Yerusalem menyebut rencana itu didasarkan pada keputusan pemerintah Israel sejak 1968 dengan dalih “memperkuat kontrol dan keamanan Yahudi”.

Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas Israel dan organisasi permukiman disebut semakin meningkatkan upaya penyitaan properti di Kota Tua Yerusalem serta kawasan Sheikh Jarrah dan Silwan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai tindakan ilegal berdasarkan hukum internasional.

SUMBER:TRT World & Agencies