ASIA
2 menit membaca
KPK dan PPATK perkuat deteksi pencucian uang jelang evaluasi FATF 2029-2030
KPK bersama PPATK memperkuat mitigasi tindak pidana pencucian uang dan pemulihan aset negara guna menghadapi evaluasi Mutual Evaluation Review (MER) FATF 2029–2030 berbasis data terukur dan penegakan hukum nyata.
KPK dan PPATK perkuat deteksi pencucian uang jelang evaluasi FATF 2029-2030
Perkuat deteksi risiko, KPK–PPATK dorong kesiapan MER FATF 2029-2030. Foto: KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat memperkuat penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai bagian penting dari pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Langkah kolaboratif ini mencakup penelusuran, pembekuan, hingga perampasan aset demi memastikan hasil kejahatan keuangan dapat sepenuhnya kembali ke kas negara.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam peluncuran Penilaian Risiko Nasional (National Risk Assessment/NRA) 2026 terhadap TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) yang digelar di Jakarta, Kamis (27/8).

Agenda strategis ini menjadi tonggak persiapan awal Indonesia menuju evaluasi Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) periode 2029–2030.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi tidak lagi diukur hanya dari vonis penjara bagi para koruptor.

"Pemberantasan korupsi tidak cukup pada pembuktian tindak pidana dan pemidanaan pelaku, tapi menelusuri aliran hasil kejahatan, mengungkap penyamaran aset, serta memastikan aset hasil korupsi kembali ke negara," ujar Fitroh.

Persiapan MER FATF 2029–2030

Fitroh menjelaskan, persiapan menghadapi siklus MER FATF mendatang harus dibangun lewat penguatan rekam jejak penegakan hukum nyata, bukan sekadar pemenuhan aspek administratif atau regulasi formal.

Sesuai kalender evaluasi FATF, Indonesia dijadwalkan menjalani on-site assessment pada November 2029 sebelum masuk ke tahap pembahasan sidang pleno pada Juni 2030.

Pentingnya mitigasi risiko kejahatan keuangan juga disorot Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengungkapkan, sepanjang 2025 intelijen keuangan telah menganalisis transaksi mencurigakan senilai Rp180,87 triliun dari 373 produk intelijen, dengan Rp22,53 triliun di antaranya dikonversi menjadi aset kripto terkait kasus penipuan digital dan kejahatan siber.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan bahwa peningkatan kualitas kepatuhan standar global merupakan tanggung jawab bersama seluruh kementerian dan lembaga.

Ivan mengingatkan agar seluruh instansi menyajikan data yang valid dan terukur, serta menghindari praktik fabrikasi data yang dapat mencederai kredibilitas Indonesia di forum internasional tersebut.

TerkaitTRT Indonesia - KPK tahan 4 tersangka dugaan korupsi iklan Bank BJB, rugikan negara Rp223,6 miliar
SUMBER:TRT Indonesia